Solidaritas.net, Jakarta– Kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Trans Retail Indonesia – Sentral Gerakan Buruh Nasional (FSPRIN – SGBN) akhirnya mendapatkan hasil atas kerja keras perjuangan mereka menghadapi penindasan yang dilakukan oleh pihak PT Trans Retail Indonesia (Carrefour). Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, diputuskan pihak perusahaan bersalah atas tindakan yang mereka lakukan.
M Yahya, mantan ketua umum organisasi yang dulu bernama Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) itu dinyatakan menang dalam persidangan tersebut. Majelis hakim menilai bahwa keputusan Carrefour yang sebelumnya menskorsing, dan kemudian mem-PHK Yahya, sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dan alasannya tidak dapat diterima. Sehingga, dengan demikian, buruh tersebut harus segera dipekerjakan kembali seperti sebelumnya.
“Artinya, pihak pengusaha dikalahkan dan niat menyingkirkannya kandas, karena tidak mempunyai dasar yang logis dan dapat diterima, sama dengan dipaksakan. Kemenangan pada akhirnya tetap berada di tangan pekerja, M Yahya dan SPCI, dan kemenangan – kemenangan seperti ini akan tetap jadi milik siapapun buruh yang gigih mempertahankan kebenaran dan keadilannya dalam menghadapi tindasan pengusaha,” ujar Ketua Umum FSPRIN-SGBN, Andreas dalam pernyataan yang diterima Solidaritas.net, Rabu (10/6/2015).
Disampaikannya, manajemen Carrefour seharusnya mengakui putusan tersebut, serta mau mengaku kalah dan salah. Mereka pun menyampaikan lima pernyataan, sebagai berikut:
- Bahwa Sdr M Yahya selaku pekerja yang telah mengabdi dengan sebaik-baiknya sejauh ini di tempat kerja, berhak dipekerjakan kembali serta diperlakukan adil dan layak oleh perusahaan.
- Bahwa upaya men-skorsing, mem-PHK M Yahya, berarti sama dengan pengusaha meneruskan jalannya menggilas keberadaan serikat buruh yang sejati di perusahaan, dalam hal ini SPCI atau FSPRIN, atau dapat disebut melakukan perbuatan anti serikat buruh.
- Putusan PHI Jakarta telah menegaskan kebenaran dan kemenangan bagi pekerja, bagi M Yahya dan SPCI, dan kemenangan ini akan terus dimiliki oleh kaum buruh.
- Bahwa bilamana perusahaan tetap bersikeras tidak mengakui putusan PHI Jakarta yang memutuskan mempekerjakan kembali M Yahya, hal demikian kian menegaskan perilaku perusahaan yang berniat menyingkirkan M Yahya dengan berbagai cara, tanpa dasar yang logis dan dapat diterima sekalipun, di mana atas ini, akan dihadapi lebih serius oleh SPCI atau FSPRIN – SGBN hingga tercapainya keadilan bagi M Yahya dan segenap buruh Carrefour, Trans Retail.
- Menyerukan kepada segenap organisasi pekerja, serikat buruh dan gerakan rakyat pro demokrasi dan anti penindasan, untuk mendukung serta memperkuat perjuangan M Yahya, SPCI atau FSPRIN – SGBN dalam menghadapi pemodal Carrefour atau Trans Retail Indonesia, sebagaimana melawan kekuatan anti buruh.
Masih menurut pernyataan tersebut, Yahya sendiri pada awalnya diskorsing oleh pihak Carrefour tanpa alasan yang jelas. Namun, FSPRIN – SGBN menduga keputusan manajemen perusahaan itu terkait dengan aktifitas Yahya dalam serikat pekerja. Tak hanya diskorsing, dia kemudian juga di-PHK oleh manajemen perusahaan. Yahya bersama serikat yang dulu masih bernama SPCI pun melakukan sejumlah aksi untuk menentang keputusan tersebut.
Mereka lalu menjalani proses sesuai mekanisme perselisihan perburuhan, mulai dari tingkat bipartit, tripartit, hingga ke tingkat PHI di Jakarta. Pada akhirnya, persidangan di PHI pun memutuskan bahwa, “M Yahya harus dipekerjakan kembali seperti sedia kala oleh Carrefour Indonesia, karena dasar dan alasan menskorsing dan rencana memPHK dari perusahaannya tidak dapat diterima,” seperti bunyi putusan PHI Jakarta yang disampaikan FSPRIN – SGBN.
Foto:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1458579947788706&set=a.1405807146399320.1073741828.100009101456341&type=1
disini adakah yang tahu bahwa PT Trans Retail Indonesia atau Carrefour tidak memiliki serikat pekerja? Karena selama 4 tahun ini saya bekerja di PT TRI, tidak pernah terdengar adanya serikat, senyap dan tidak ada gaungnya, banyak keputusan sepihak management yang merugikan karyawan.