Mengenal Hak Atas Tunjangan Hari Raya

0
Foto ilustrasi, Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto ilustrasi, Tunjangan Hari Raya (THR)

Solidaritas.net – Tunjangan Hari Raya (THR) memang umum dikenal lekat dengan hari raya Idul Fitri, yang merupakan hari raya keagamaan umat Islam. Namun sesungguhnya, THR itu diperuntukkan bagi buruh beragama Islam saja, melainkan juga buruh yang beragama Kristen/Katolik, Buddha serta Hindu.

Hal ini ditentukan dalam Peraturan Menteri Keternagakerjaan nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pasal 1 huruf e. Ketentuan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri untuk umat Islam, hari raya Natal untuk umat Kristen/Katolik, hari raya Nyepi untuk umat Hindu dan hari raya Waisak untuk umat Budha.

THR sendiri merupakan pendapatan buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh menjelang hari raya keagamaannya. Hak buruh ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor PER-04/MEN/1994 pada pasal 1 huruf d dan THR ini dapat dibayarkan dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya. Namun bentuk lain tersebut tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima oleh buruh.

Selanjutnya pemberian THR ini dilakukan sekali dalam 1 tahun bagi buruh yang telah bekerja selama 3 bulan terus menerus, sesuai ketentuan dalam Permenaker nomor PER-04/MEN/1994 pada pasal 2. Dalam pasal 3 diatur besaran pembayaran THR terhadap buruh yang telah bekerja secara terus menerus selama sedikitnya 1 tahun, mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Dan bagi buruh yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan di atas 3 bulan, besarnya THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud dalam perhitungan besaran THR di atas adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Nilai THR dalam ketentuan di atas adalah nilai minimal yang harus diberikan kepada buruh. Jika di antara buruh dan pengusaha telah mempunyai kesepakatan tentang besaran THR yang lebih baik atau lebih tinggi nilainya dari aturan ini, maka THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha adalah sesuai dengan nilai yang telah disepakati tersebut.

Pembayaran THR dapat dilakukan menjelang hari raya keagamaan masing-masing, kecuali ditentukan lain dalam kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Misalnya untuk memudahkan tata kelola keuangan perusahaan, dapat saja pengusaha membayarkan THR saat menjelang hari raya Idul Fitri, baik bagi buruh yang beragama Islam maupun non-Islam, sepanjang telah disepakati bersama. Dan THR tersebut harus dibayarkan kepada buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Buruh yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, tetap berhak mendapatkan THR. Hal ini diatur melalui pasal 6 ayat (1) dalam Permenaker nomor PER-04/MEN/1994. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku bagi buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.

Keterangan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Pasal 1
(d)Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

(e) Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Iedul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2
(1)Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

(2)T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3
(1)Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.

(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

(3)Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4
(1)Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

(2)Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 6
(1)Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *