Mengenal Hak Cuti Buruh

0
cuti adalah hak
Foto ilustrasi.

Solidaritas.net – Cuti adalah hak buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha yang sudah bekerja selama minimal 1 tahun di perusahaan tersebut. Menurut pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, seorang buruh berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Dilansir dari www.gajimu.com, diluar itu terdapat jenis cuti lainnya yang juga merupakan hak buruh. Apa saja jenis cuti itu? Dan bagaimana hukum mengatur masing-masing jenis cuti tersebut? Simak uraian berikut.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak cuti yang didapatkan oleh buruh selama minimal 12 hari kerja dalam satu tahun. Cuti tahunan ini dapat diperoleh jika buruh telah bekerja selama minimal 12 bulan. Oleh karena itu jika buruh meminta ijin cuti tahunan sebelum genap bekerja selama 12 bulan, maka perusahaan dapat menolak permohonan ijin cuti tersebut. Dan jika cuti tersebut diizinkan, maka cuti tersebut disebut cuti diluar tanggungan dimana buruh mendapatkan pemotongan upah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

2. Cuti Sakit

Cuti sakit merupakan cuti yang wajib diberikan oleh pengusaha diluar cuti tahunan. Cuti sakit ini diperoleh jika buruh mengalami sakit atau kecelakaan, baik pada saat kerja maupun di luar kerja. Pada saat cuti sakit, buruh tetap mendapatkan upah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 93 ayat (2) huruf a. Namun untuk sakit berkepanjangan, diatur ketentuan pembayaran upah tidak penuh dalam pasal 93 ayat (3) padaUU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Cuti Haid

Cuti haid merupakan cuti yang diberikan kepada buruh perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, Hak bagi buruh perempuan ini diatur dalam pasal 93 ayat (2) huruf b pada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh perempuan selama 3 bulan, dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 82 ayat (1) pada UU n0.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika buruh mengalami keguguran kandungan, ia berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan.

4. Cuti Keperluan Penting

Pasal 93 ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai cuti keperluan penting karena beberapa alasan berikut:

  • Buruh menikah;
  • Buruh menikahkan anaknya;
  • Buruh mengkhitankan anaknya;
  • Buruh membaptiskan anaknya;
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan;
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia;
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • Buruh sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • Buruh sedang menjalankan ibadah agamanya;
  • Buruh melaksanakan tugas serikat buruh;

Dalam hal buruh cuti karena keperluan di atas, maka pengusaha berkewajiban untuk tetap membayarkan upah.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *