Solidaritas.net – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah satu dari empat program BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh, baik di sektor formal maupun sektor informal. Tiga program lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) serta Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan penggantian upah akibat terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua yang diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dengan syarat sebagai berikut:
- Pekerja/buruh telah mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Pekerja/buruh telah berhenti bekerja, yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
- Pekerja/buruh pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.
Tidak seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), premi dari program Jaminan Hari Tua (JHT) ini tidak ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Dalam ketentuan tentang JHT, pengusaha hanya menanggung iuran program JHT sebesar 3,7% saja. Dan selebihnya sebesar 2% dari iuran tersebut ditanggung sendiri oleh buruh sebagai peserta dari program JHT.
Mengani tata cara pengajuan Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan prosedur dan tata cara sebagai berikut:
1. Pekerja yang hemdak mengajukan program Jaminan Hari Tua harus mengisi dan menyampaikan formulir BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Fotokopi kartu identitas diri KTP/SIM.
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter.
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Photocopy Paspor.
- Photocopy VISA.
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
- Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Surat pernyataan belum bekerja lagi.
6. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja/buruh memberikan persyaratan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan Jaminan Hari Tua kepada para pekerja/buruh yang bersangkutan.
Editor: Andri Yunarko