Menghitung Upah Lembur

1

PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga kuat  belum membayar  hak normatif puluhan  pekerja di perusahaan yang merupakan subkontraktor PT Sinar Mas tersebut. Merasa dirugikan,  puluhan orang pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Rabu 28 Desember 2016.

Ilustrasi kerja lembur. Foto: Edwin Lee

Mereka melaporkan bahwa managemen PT PBS  belum membayar gaji bulan Desember 2016 . Bahkan upah lembur bagi sekitar lima puluh tiga pekerja di perusahaan dibayar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal kewajiban membayar lembur telah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa bagi para pengusaha yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau disebut kerja lembur, wajib membayar upah kerja lembur.

Pengertian dari waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Bekerja pada hari-hari libur resmi juga termasuk dalam kerja lembur dan pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun syarat untuk memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja telah disebutkan dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Pada Ayat (2) juga disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Ayat di atas semakin diperjelas pada Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang menyatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. Dan pemberian makanan dan minuman tersebut tidak boleh diganti dengan uang.

Beberapa pasal di atas telah menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja. Oleh karena itu, diatur pula bagaimana cara menghitung upah lembur yang sesuai dengan jam kerja lembur pekerja/buruh. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2) bahwa perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Atau bisa dirumuskan sebagai berikut:

Upah Sejam = 1/173 X Upah Sebulan

Selanjutnya, dalam Pasal 10 Ayat (1) Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur disebutkan bahwa dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah. Dan pada Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

Cara perhitungan upah lembur kerja pada hari kerja disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (1) Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang berbunyi apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam, dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam. Dari pernyataan tersebut bisa dirumuskan perhitungannya sebagai berikut:

Lembur Jam Pertama = Jumlah Jam Lembur X 1,5 X 1/173 X Upah Sebulan
Lembur Jam Kedua = Jumlah Jam Lembur X 2 X 1/173 X Upah Sebulan

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ada satu contoh mengenai perhitungan upah lembur di hari kerja:
Ridwan bekerja selama 8 jam sehari/40 jam seminggu. Dia harus bekerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang diperoleh Ridwan adalah Rp. 2.500.000/bulan sudah termasuk haji pokok dan tunjangan tetap. Lalu berapa upah lembur yang diperoleh Ridwan?

Total jam kerja lembur Ridwan adalah 4 jam. Dan gaji Ridwan dalam sebulan berupa gaji pokok dan tunjangan maka upah sebulan Ridwan termasuk 100% upah. Jadi, perhitungan upah kerja lembur Ridwan adalah sebagai berikut:

Lembur jam pertama = 2 X 1,5 X 1/173 X Rp. 2.500.000 = Rp. 43.325
Lembur jam kedua = 2 X 2 X 1/173 X Rp. 2.500.000 = Rp. 57.803
TOTAL UPAH LEMBUR RIDWAN = Rp. 101.128

Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka sesuai dengan Pasal 11 huruf b disebutkan cara perhitungan upah lemburnya yang meliputi:

perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam. Bila dirumuskan sebagai berikut:

Lembur Jam Pertama = Jumlah Jam Lembur X 2 X 1/173 X Upah Sebulan
Lembur Jam ke 8 & 9 = Jumlah Jam Lembur X 3 X 1/173 X Upah Sebulan

apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam. Bila dirumuskan sebagai berikut:

Lembur Jam Pertama = Jumlah Jam Lembur X 2 X 1/173 X Upah Sebulan
Lembur Jam ke 6 = Jumlah Jam Lembur X 3 X 1/173 X Upah Sebulan
Lembur Jam ke 7 & 8 = Jumlah Jam Lembur X 4 X 1/173 X Upah Sebulan

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 11 huruf c Kepmenakertrans Nomor Kep. 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Lebih jelasnya, berikut adalah rumus perhitungannya:

Lembur 8 Jam Pertama = Jumlah Jam Lembur X 2 X 1/173 X Upah Sebulan
Lembur Jam ke 9 = Jumlah Jam Lembur X 3 X 1/173 X Upah Sebulan
Lembur Jam ke 10 & 11 = Jumlah Jam Lembur X 4 X 1/173 X Upah Sebulan

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak menaati perhitungan upah lembur sesuai ketentuan yang disebutkan di atas, maka pengusaha akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *