Menolak Mutasi Tanpa Fasilitas, Buruh Di PHK

Foto ilustrasi, sumber www.rmolsumsel.com
Foto ilustrasi, sumber www.rmolsumsel.com

Solidaritas.net, Medan – Seorang buruh PT Aqua Farm Nusantara Toba Growout Project yang bernama Palentin Batuara, terpaksa menolak pemindahtugasan atau mutasi yang diperintahkan oleh perusahaan. Sedianya, Palentin akan dipindahkan dari Ajibata ke Siliamombu dengan bidang tugas yang berbeda. Namun perusahaan tidak memberikan fasilitas berupa mess dan transportasi pemindahan, sehingga Palentin Batuara pun menolak pemindahtugasan tersebut.

Surat mutasi nomor 16/PT.AN-Toba/Person/1/2013 terhitung tanggal 8 Januari pun ditolak oleh Palentin Batuara, sehingga menyebabkan tidak hadirnya Palentin di lokasi baru tersebut. Hal ini membuat perusahaan mengeluarkan surat pemanggilan bekerja kembali sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Januari 2013.

Namun surat pemanggilan bekerja kembali tersebut tidak dihiraukan oleh Palentin Batuara, dengan alasan yang sama ia menolak mutasi dari perusahaan. Penolakan Palentin tersebut dianggap oleh perusahaan sebagai kesalahan berat karena telah melawan perintah perusahaan, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) pun dijatuhkan. Pada tanggal 11 Februari 2013, perusahaan menerbitkan surat PHK nomor 54/PT.AN-Person/Toba/II/2013 dan tidak memperbolehkan Palentin hadir kembali di perusahaan.

Palentin Batuara yang tidak menerima PHK yang dilakukan oleh perusahaan, mengajukan perkara ini ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Ia menuntut hak pesangon atas PHK sepihak oleh perusahaan terhadap dirinya. Palentin merasa tidak melakukan kesalahan apapun dan ia menganggap tindakannya menolak mutasi yang diperintahkan sebagai hal yang wajar. Ia juga menuntut pembayaran upah selama dirinya tidak dipekerjakan (upah proses) selama 6 bulan.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Medan melalui putusan nomor 28/G/2013/PHI.Mdn tertanggal 18 Juli 2013, memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Palentin Batuara. Perusahaan pun dihukum untuk membayar kompensasi berdasarkan pasal 161 ayat (3) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan Majelis Hakim PHI Medan ini masih tidak dapat diterima oleh PT Aqua Farm Nusantara Toba Growout Project, sebab perusahaan menganggap tindakan Palentin sebagai mangkir, sehingga tidak berhak atas pesangon. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Melalui putusan nomor 296 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 25 Agustus 2014, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi PT Aqua Farm Nusantara Toba Growout Project. Mahkamah Agung menganggap bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim PHI Medan telah benar dan tepat dalam memutus perkara.

Meski demikian seharusnya PHI Medan mengabulkan gugatan PHK oleh Palentin tidak berdasarkan pasal 161 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebab dalam pasal ini mengatur PHK karena buruh telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Melainkan berdasarkan pasal 169 yang mengatur bahwa buruh dapat mengajukan permohonan PHK akibat pengusaha memerintahkan buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang telah diperjanjikan.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan