Menolak Pengunduran Diri, PT. Columbia Dihukum Bayar Pesangon

Solidaritas.net, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat kembali memutus sebuah perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja. Kali ini perselisihan terjadi antara PT.Columbia, yang bergerak di bidang furniture, dengan buruhnya bernama Devi Brilianti yang telah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut. Awal mula perselisihan bulan November 2009, Devi Brilianti mengajukan pengunduran diri dari perusahaan dengan alasan beban pekerjaan yang terlalu berat karena harus mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh 4 orang buruh sekaligus.

putusan uang pisah
Foto ilustrasi: Palu sidang pengadilan. © Pixabay / OpenClips-30363.

PT Columbia menolak pengunduran diri Devi Brilianti dengan alasan perusahaan masih membutuhkan Devi Brilianti untuk menangani beberapa pekerjaan. Namun, beberapa waktu kemudian, tepatnya tanggal 16 Januari, 2010, Devi Brilianti terkejut karena absensi elektrik (finger print) miliknya dimatikan oleh perusahaan. Ia tidak dapat  lagi masuk ke lingkungan perusahaan dan tidak bisa mengakses segala fasilitas kantor. Artinya, PT Columbia telah memutuskan hubungan kerja dengan Devi Brilianti tanpa alasan maupun pemberitahuan sebelumnya.

Meskipun sebelumnya Devi Brilianti sempat mengajukan pengunduran diri, namun ia tak menerima sikap PT Columbia yang mem-PHK dirinya tanpa alasan. Atas permasalahan ini, Devi Brilianti membawa perkara tersebut ke hadapan PHI Jakarta Pusat dan menuntut PT.Columbia membayarkan uang pesangon kepadanya.

Melalui putusan nomor 58/PHI.G/2011/PN. JKT. PST. tertertanggal 14 Juli 2011, Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan Devi Brilianti dan menghukum PT.Columbia untuk membayar uang pesangon kepada Devi Brilianti sebesar 121 juta rupiah.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat berpendapat bahwa PT.Columbia telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa alasan sehingga melanggar keadilan bagi buruh. Oleh karena itu, atas tindakan yang dilakukan oleh PT.Columbia, Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum PT.Columbia membayar uang pesangon.

PT.Columbia yang merasa keberatan dengan putusan PHI Jakarta Pusat, mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung. Dan melalui putusan nomor 72 K/ Pdt.Sus/2012 tertanggal 29 Mei 2012, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi PT Columbia dan membenarkan putusan PHI Jakarta Pusat. Masih tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Columbia kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut, namun Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya dan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT.Columbia pun ditolak.

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan