
Solidaritas.net, Bandung – Seorang direktur PT Nice Indonesia menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa dirinya. Direktur yang bernama Ferdyana Sulistyanimngrum tersebut tidak terima atas putusan dari Sing Dong Chun selaku Direktur Utama sekaligus pemilik saham perusahaan yang menjatuhkan PHK sepihak pada dirinya. Bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya, Ferdyana menerima surat PHK yang diserahkan oleh security perusahaan pada tanggal 9 Februari 2013, tanpa disertai keterangan yang jelas.
Kepada Majelis Hakim PHI BAndung, Ferdyana memberikan keterangan telah bekerja pada PT Nice Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Industri Batujajar Permai II, Kav. 17/19, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, selama 8 tahun. Awalnya ia menduduki posisi sebagai Kepala Pemasaran, lalu diangkat sebagai Manager Marketing, dan jabatan terakhir adalah Direktur yang berada di bawah Sing Dong Chun selaku Direktur Utama. Upah terakhir yang diterimanya ialah sebesar 30 juta rupiah per bulan, sehingga dalam tuntutannya ia meminta perusahaan memberikan pesangon kepada dirinya sebesar 724 juta rupiah dan pembayaran upah proses selama dirinya tidak dipekerjakan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Terhadap gugatan Ferdyana tersebut, PT Nice Indonesia yang diwakili oleh Sung Dong Chun mengajukan keberatan. Perusahaan menganggap bahwa PHI Bandung tidak berhak mengadili perkara tersebut mengingat Ferdyana adalah seorang direktur yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena memiliki saham di perusahaan sebesar 5%.
Setelah memeriksa gugatan dan keberatan yang diajukan oleh masing-masing pihak, Majelis Hakim PHI Bandung mengeluarkan putusan nomor 53/G/2013/PHI. PN.Bdg tertanggal 10 September 2013, yang isinya menyatakan bahwa gugatan Ferdyana Sulistyaningrum ditolak. PHI Bandung membenarkan keberatan perusahaan bahwa PHI Bandung tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perkara ini termasuk dalam perkara perdata biasa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan bahwa Ferdyana bukanlah seorang buruh sebagaimana diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Atas saham 5 % yang dimilikinya, Ferdyana justru menduduki posisi sebagai pemegang saham yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan. Oleh karena itu kewenangan untuk mengadili jatuh pada Pengadilan Negeri, bukan pada PHI, sebab perkara ini masuk dalam hukum perseroan, bukan ranah perburuhan lagi.
Merasa keberatan dengan putusan PHI Bandung, Ferdyana Sulistyaningrum mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Melalui putusan nomor 76 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 27 Maret 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdyana Sulistyaningrum dan membenarkan putusan PHI Bandung.
Sumber website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko