Solidaritas.net, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK)memutuskan menolak permohonan uji UU No. 13 Tahun 2003 yang dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, Rabu (7/05).
Diwakili oleh Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, memohon pengujian terhadap Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
APINDO menilai pasal-pasal tersebut dalam frasa “demi hukum” bersifat multi tafsir dan tidak memberikan kepastikan hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945. APINDO juga memohon agar penetapan status pekerja kontrak (PKWT) dan outsourcing (OS) diserahkan kepada pengadilan hubungan industrial, bukan nota dinas.
Menurut MK, frasa “demi hukum” yang berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertantu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) justru merupakan jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak.
Sifat multi tafsir dalam pelaksaan pasal tersebut bukan merupakan problem pertentangan norma UU No. 13 Tahun 2003 dengan UUD 1945.
“Jikalau pun terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam pelaksanaannya sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang maka hal itu menjadi kewenangan pemerintah, khususnya yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan, yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan agar para pihak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU 13/2003,” kata Anwar Usman dilansir dari antaranews.com.
Permohonan judicial review APINDO mendapatkan perlawanan dari Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan (TABUK) dengan melakukan judicial review intervensi. Adapun lembaga yang tergabung dalam TABUK adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Trade Union Rights Center (TURC), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan serikat buruh lainnya.