Gresik – Gara-gara memperjuangkan hak-haknya melalui aksi unjuk rasa, setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan hingga batas waktu yang tidak jelas, puluhan buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak polisi. Sebanyak 40 buruh yang sebelumnya bekerja di PT Sekawan Intiplast tersebut diperiksa dan ditahan di Polres Gresik, usai melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa di depan perusahaan yang berlokasi di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu, pada awal bulan Mei 2016 lalu.
Buruh berunjuk rasa perjuangkan rekan yang ditahan polisi. Foto: Tribunnews.com |
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik pun menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan rekan-rekannya tersebut. Mereka mendatangi Markas Polres Gresik dan berunjuk rasa di lokasi tersebut pada Selasa (14/06/2016) sore, agar rekan-rekannya dilepaskan dari tahanan.
“Kami meminta teman kami yang ditahan untuk dibebaskan tanpa syarat. Mereka hanya menuntut upah yang layak demi menghidupi keluarganya. Kenapa mereka harus ditahan? Pada saat kami unjuk rasa di pabrik kemarin, kami hanya meminta pihak perusahaan untuk mempekerjakan kami kembali, supaya kami bisa melanjutkan hidup. Apalagi, sebentar lagi Hari Raya. Tapi kami yang coba menuntut hak kami, yang sudah bekerja puluhan tahun tapi tidak diangkat karyawan, upah di bawah UMR (upah minimum regional), serta tak diikutkan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), malah dilaporkan polisi dan ditangkapi. Apa ini?” ungkap salah seorang buruh, Arif Budiman, seperti dikutip dari portal berita Kompas.com.
Tidak hanya berunjuk rasa di depan Mapolres Gresik, massa buruh juga sempat menutup sejumlah akses jalan yang merupakan gerbang masuk dan keluar dari dan menuju Kota Gresik. Tidak hanya anggota FSPMI Gresik saja, tetapi sejumlah buruh dari Surabaya dan Sidoarjo juga ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa solidaritas bagi rekan-rekannya tersebut.
Setelah melakukan negoisasi yang cukup alot, akhirnya ke-40 buruh yang ditahan itu pun dilepas oleh aparat Polres Gresik. Mereka kemudian diangkut dengan menggunakan truk milik Polres Gresik menuju Desa Bambe, tempat mereka berasal. Massa buruh yang sempat mengepung Mapolres Gresik dan memacetkan arus lalu lintas pun ikut membubarkan diri.
Kasus ini menambah daftar kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Setelah sebelumnya 23 buruh, seorang mahasiswa dan dua pengabdi LBH Jakarta dijadikan tersangka dan dalam proses persidangan di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Pada April lalu, Abdul Hakam dan Agus Budiono selaku pengurus Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPBI-KASBI) Gresik dipanggil untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan karena permohonan kasasi yang mereka ajukan pada April 2014 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dua orang buruh, Saiful dan Eko, juga mendapatkan pemanggilan dari Polresta Kabupaten Bekasi untuk diperiksa terkait laporan pengusaha atas status Facebook mereka yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.