Mogok Kerja Buruh PT Dai Nippon Printing Berakhir Kesepakatan Pesangon PHK

Solidaritas.net, Karawang – Kasus PT Dai Nippon Printing (DNP) yang buruhnya melakukan pemogokan karena menolak surat peringatan 3 (SP 3) berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian bersama (PB) oleh pihak pengusaha dan serikat buruh pada 2 Desember 2015 lalu.

Dengan demikian, PB ini mengakhiri mogok kerja 1400 buruh yang dimulai pada awal April lalu, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Pihak serikat pekerja menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon.

PB tersebut ditandatangani oleh pihak Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Mass Media Indonesia (FSPPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pihak pengusaha. Pihak SP PPMI-KSPI diwakili oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP PPMI-KSPI PT DNP Agus Sugianto dengan disaksikan oleh Sekretarisnya Asep Rohman dan diketahui oleh Pimpinan Pusat SP PPMI-KSPI Agus Toniman. Sementara, pihak pengusaha diwakili oleh Wawan Darmawan selaku Direktur HRCA dan Bambang Adam selaku Ass. Div. Manager HRCA. Turut pula mengetahui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto.

Adapun isi dari PB tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa kedua belah pihak sepakat mengakhir hubungan kerja terhitung sejak tanggal 20 April 2015.
  2. Bahwa Pihak 1 (Pertama) dalam pengakhiran hubungan kerja memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebagai berikut: a) Uang pisah pasal 68 ayat (3) PKB PT DNP Indonesia; b) 15 % dari total uang pisah; c) Uang kebijakan 3,13 kali upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap); d) Uang cuti tahunan yang belum dipakai; e)
    Dana pensiun; f) JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Bahwa Pihak II (Kedua) dapat menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja yang diberikan Pihak 1 (Pertama).
  4. Bahwa pembayaran kompensasi pengakhiran hubungan kerja paling lambat dibayarkan 2 (dua) minggu setelah ditandatanganinya Perjanjian Bersama, dengan cara transfer tunai ke rekening masing-masing pekerja (anggota PUK SP PPMI PT DNP Indonesia), terlampir.
  5. Bahwa bukti transfer Pihak I (Pertama) kepada Pihak II (Kedua) sebagai kompensasi berakhirnya hubungan kerja, merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.
  6. Bahwa kedua belah pihak bertanggungjawab untuk menyampaikan dan menyelesaikan Perjanjian Bersama ini kepada masing-masing pekerja (anggota PUK SP PPMI PT DNP Indonesia).
  7. Kepada pekerja yang sudah dipanggil oleh pihak Pimpinan Pusat SP PPMI masih diberikan kesempatan untuk bekerja kembali paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini dengan status pekerja tetap dan masa kerja berlanjut bila tidak maka pekerja yang bersangkutan masuk ke dalam pengambilan paket yang ditawarkan oleh Pihak I (Pertama).
  8. Bahwa Pihak II (Kedua) akan mencabut laporan/gugatan kepada Pihak I (Pertama) yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini.
    Bahwa baik Pihak I (Pertama) maupun Pihak II (Kedua), baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mengaktakan Perjanjian Bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  9. Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini dan dibayarkannya kompensasi berakhirnya hubungan kerja oleh Pihak I (Pertama) kepada Pihak II (Kedua), maka hubungan kerja telah berakhir dengan sendirinya dan kedua belah pihak tidak dapat mengajukan tuntutan apapun di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.
  10. Bahwa pekerja kontrak (PKWT) masa kerja efektif dihitung sejak bekerja di PT DNP Indonesia.

Meskipun, PB ditandatangani pada bulan Desember, kedua belah pihak menyepakati berakhirnya hubungan kerja sejak 20 April 2015, hari kesebelas mogok kerja buruh PT DNP. (Baca juga: FBK Siap Geruduk Kedubes Jepang demi Dukung Buruh PT DNP)

“Kami kecewa, ternyata ketua serikat mengorbankan anggotanya. Bahkan Seorang Said Iqbal yang kelihatannya garang pun tidak bisa membantu anggotanya untuk mendapatkan haknya di PT DNP,” tutur salah seorang buruh PT DNP kepada Solidaritas.net, Minggu (6/12/2015).

Diketahui, SP PPMI PT DNP berafiliasi dengan KSPI di mana Said Iqbal menjadi presidennya.

Ia juga mengatakan, banyak kejanggalan pada PB ini, salah satu contoh, dikatakan hubungan kerja berakhir pada April 2015. Padahal, PB tersebut baru ditandatangani oleh Agus Sugianto dkk pada 2 Desember dan buruh tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.

PB DNP halaman 3
Halaman tiga PB antara serikat pekerja dan pengusaha PT DNP.

Tinggalkan Balasan