Mogok Kerja Buruh PT Seumadam Berakhir Kenaikan Gaji

0

Solidaritas.net – Perjuangan ratusan buruh PT Seumadam
di Desa Seumadam, Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh,
yang menuntut pembayaran upah mereka sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun
2016 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh, baru-baru ini berujung dengan
hasil yang membahagiakan. Pihak perusahaan perkebunan tersebut akhirnya sepakat
untuk menaikkan upah buruh sesuai dengan UMP. Atas kebijakan itu, para buruh
pun mengaku puas dan sangat bersyukur.

Foto ilustrasi. Sumber: Antara

“Alhamdulillah, segala
tuntutan kami dari pekerja yang tergabung di PUK SPPP – SPSI bisa terwujud,”
ungkap Ketua PUK SPPP – SPSI PT Seumadam, Asri Mansyur kepada sejumlah
wartawan, seperti dikutip oleh Solidaritas.net
dari portal GoAceh.co, Sabtu
(28/05/2016).

Ditambahkan pula oleh
pihak perusahaan, kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai bulan Juni 2016
nanti, yang akan diterima oleh para buruh pada pembayaran bulan Juli 2016. 

“Sudah
diputuskan seperti tertuang dalam surat kesepakatan. Upah naik mulai bulan Juni.
Sedangkan THR nanti langsung akan kita sesuaikan dengan UMP Tahun 2016, yakni sebulan
upah senilai Rp 2.118.500,” jelas Administratur PT Seumadam, Rusli kepada para
wartawan usai pertemuan dengan utusan buruh di kantor perusahaan tersebut, Jumat
(27/05/2016).

Meski harus menempuh
jalan yang panjang, perjuangan para buruh itu akhirnya memang bisa mendapatkan
hasil. Bahkan, tidak hanya kenaikan gaji saja, tuntutan mereka
kepada pihak perusahaan agar kekurangan upah tahun 2016 selama empat bulan
mulai dari bulan Januari hingga April 2016 juga akan dibayar. Rinciannya, selama
ini para buruh PT Seumadam hanya dibayar Rp 1.750.000 sesuai dengan UMP Tahun 2014,
sedang UMP Tahun 2016 sebesar Rp 2.118.500. Sehingga terjadi kekurangan sebesar
Rp 368.500, yang dikalikan empat bulan menjadi total Rp 1.474.000 untuk setiap
buruh perusahaan itu.
Kekurangan upah itu
disepakati akan dibayar oleh manajemen PT Seumadam dengan cara dicicil selama
tiga bulan, mulai bulan Oktober sampai Desember 2016 mendatang. Sedang mengenai
BPJS para buruh sama sekali tidak ada masalah dan sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, ratusan buruh
PT Seumadam tersebut sempat melakukan aksi mogok kerja untuk menyampaikan
tuntutan mereka, Jumat (27/05/2016). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan
mendatangi PT Seumadam dan berkumpul di gerbang sejak pukul 08.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *