Mogok Kerja Dikenai Sanksi, F-SEDAR Menolak

Bekasi – PN (inisial), umur 30, buruh di PT. Alpen Food Industry (AFI) itu tak menyangka akan dikenai sanksi skoring (tanpa jangka waktu ditentutkan). Semula ia disuruh datang ke ruang VIP PT. AFI oleh Manager Full Good dan translatornya melalui sambungan seluler akhir Desember 2019 lalu.

PN pikir ia di panggil untuk membicarakan terkait rencana pekerjaan. Sebagai Supervisor bagian Warehouse Full Good, tentu sudah biasa membahas barang untuk produksi dalam rentang waktu tertentu kemudian didistribusikan ke lokasi yang dituju berdasarkan permintaan.

Namun, perkiraan itu salah. PN malah diberikan surat peringatan ketiga (SP3) dengan alasan dia tinggalkan pekerjaan pada saat jam kerja tanpa adanya pemberitahuan dan ijin terlebih dahulu ke pihak perusahaan.

Menurut keterangan dari Manager Warehouse Full Good, Zhong Xin Lei, yang disampaikan ke PN, dia diberikan sanksi SP3 bukan hanya meninggalkan pekerjaan saat jam kerja, tapi memberikan keterangan palsu di grup chat whatsapp kerja. Lantas dia langsung menanyakan perihal dasar hukum pemberian SP3 kepadanya.

“Padahal bila memang terbukti saya melanggar indisipliner, secara patut seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku dan atau peraturan perusahaan saya dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan SP1,” terang PN menjelaskan panjang kepada Solidaritas.net, pekan lalu.

PN meninggalkan pekerjaan pada 4 November 2019 lalu karena ikut kegiatan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. Alpen Food Industry (PT.AFI). Ia mengaku tidak berikan informasi adanya pertemuan kerja karena agenda serikat cukup dadakan dan mengharuskanya hadir waktu itu juga.

Dia menuturkan bahwa memang di waktu bersamaan dia akan kerja shift 2 (masuk malam/mulai pukul 15.00-23.00), namun ada aturan untuk memberi informasi 3 (tiga) hari sebelum kegiatan di mulai. Ia sudah penuhi itu. “Jadi sebab itulah saya meninggalkan pekerjaan di saat jam kerja.”

SP3 itu kata Panji tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku “Surat tersebut saya tidak terima dan tidak menandatanganinya,” tegasnya.

Karena menolak SP3, manager, mengatakan kepadanya akan dikembalikan kepada pihak HRD perusahaan PT. Alpen Food industry. PN langsung bekerja seperti sedia kala.

Pada 20 Desember 2019 lalu, SGBBI PT. AFI, di bawah kordinir Federasi Serikat Buruh Demoktatik Kerakyatan (F-Sedar) gelar aksi mogok kerja di lingkungan industri es krim AICE tersebut. Rencananya, aksi itu akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari kerja, mulai tanggal 20 Desember 2019 sampai 8 Januari 2020. Namun, hanya berlangsung tiga hari, mulai tanggal 20, 21, dan 23 Desember 2019.

Hari Kamis, 26 Desember 2019, pengurus SGBBI memasukan surat pemberitahuan masuk kerja kembali untuk PN dan beberapa orang lainnya kepada pihak perusahaan dan instansi terkait dibidang ketenagakerjaan.

“Saya dan seluruh anggota lainnya masuk kerja kembali. Sebelum memulainya pekerjaan, saya dan seluruh anggota serikat dikumpulkan di tempat terbuka depan gudang Warehouse Full Good oleh management atau HRD PT. Alpen Food Industry beserta jajarannya,” pungkasnya.

PN dan rekan-rekannya dikumpulkan dan disampaikan pihak perusahan bahwa aksi mogok yang digelar 3 hari itu tidak sah dan dianggap mangkir. Mereka yang ikut demo akan dikenakan sanksi.

Hampir sebulan kemudian, tepat pada 5 Februari 2020 PN lalu diberikan surat skorsing, berlaku sejak 6 Februari 2020 kemarin dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Surat itu diberikan oleh Asisten Manajer kepadanya.

Merunut perihal surat skorsing yang diberikan, disebutkan diberikan SP3 secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Maka dari itulah alasan saya menolak dan tidak bisa terima surat skorsing tersebut.”

Karena tidak terima dikenai PHK sepihak, keesokan harinya, PN masuk kerja seperti biasa. Tapi tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti perusahaan. Dia dilarang oleh HRD PT. Alpen Food Industry untuk masuk kerja atau masuk dalam areal perusahaan.

Terkait itu, Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyata (F-SEDAR) selaku federasi dari SGBBI PT AFI, telah melaporkan tindakan penghalangan mogok kerja ke pihak kepolisian.

Ini didasarkan pada pemberitahuan mogok kerja nomor 10-6/SGBBI/AFI/2019 kepada pengusaha dan nomor 10-5/SGBBI/AFI/2019 kepada Disnaker Kabupaten Bekasi pada tertanggal 10 Desember 2019.

Dalam surat itu juga telah memuat waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; tempat mogok kerja; alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

“Mogok kerja yang dilakukan teleh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 140 UU Ketenagakerjaan yakni memberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja,” kata Sarinah, Juru Bicara F-SEDAR, melansir siaran pers yang diterbitkan 20 Februari 2020 lalu.

Melalui surat penyelidikan itu bernomor: Sp.Lidik/14/2020/Restro Bks tanggal 07 Januari 2020 menyatakan harus menindaklanjuti dengan tegas dan seadil-adilnya dalam upaya penegakan aturan pidana perburuan

“Untuk menyeret menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini yang telah merugikan buruh dan melanggar hak buruh untuk mogok sebagai bagian dari hak asasi manusia.”

Tinggalkan Balasan