Solidaritas.net, Bekasi Kota – Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Kamis (11/6/2015) lalu, kini dua buruh PT Komponen Futaba Nusapersada (KFN), yaitu Anan Karnan dan Ervan Rifa’i kembali dipekerjakan mulai Senin (15/6/2015).
Melalui perundingan yang dilakukan antara pihak manajemen PT KFN bersama tim advokasi Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBME-GSBI) PT KFN pada Jumat (12/6/2015) sekitar pukul 21.30 WIB, pihak perusahaan dengan juru bicara Wirya Atmaja dan Andi Rusli bersepakat untuk kembali mempekerjakan kedua buruh tersebut. Pihak pengusaha juga tidak akan lagi melakukan pemutusan kontrak selama belum ada kesepakatan dengan perwakilan serikat buruh.
Pihak pengusaha PT KFN itu baru bersedia mengabulkan permintaan buruh setelah diadakannya aksi mogok kerja oleh SBME-GSBI PT KFN pada hari itu juga. Dimana aksi mogok kerja itu dilakukan karena pihak HRD bersiteguh untuk tidak kembali menerima keduanya bekerja dengan alasan keputusan tersebut adalah keputusan pimpinan pusat.
“Selagi belum ada kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman antara pihak buruh PT KFN yang diwakili oleh serikat buruh dengan pihak perusahaan, maka dinyatakan segala keputusan apapun mengenai pemutusan kontrak kerja di nyatakan tidak sah,” kata ketua PTP SBME-GSBI PTKFN, Abrory Haniyah saat dihubungi Solidaritas.net.
Anan Karnan dan Ervan Rifa’i adalah buruh yang sudah bekerja selama dua tahun di PT KFN di bidang Muffler Assy Shop (MAS). Kehadiran mereka dikenal bagus selama bekerja di PT KFN.
Hanya saja keduanya pernah tidak masuk kerja karena sakit dan memberikan keterangan surat sakit dari dokter kepada leader, namun data yang ada pada HRD justru menerangkan bahwa keduanya sedang alpa/mangkir.
Kemudian, pada Kamis (11/6/2015), keduanya pun dipanggil oleh pihak manajemen perusahaan untuk bertemu staf HRD (Human Resources Development) Andi Rusli yang menyodorkan parklaring dan menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah habis kontrak.
Saat itu juga, mereka berdua melapor ke pimpinan group, Komari. Namun, Andi Rusli menegaskan bahwa kedua buruh tidak dapat dilanjutkan kontraknya, sebab sudah banyak masalah status buruh yang mengalami penundaan.
Menanggapi kasus ini, SBME-GSBI PT KFN melakukan perlawanan dengan cara mogok kerja terhadap pihak pengusaha yang semena-mena terhadap buruh.