Mogok Kerja Lebih Dari Sebulan, PHI PHK Buruh PT Interbat

kami ingin kerja kembali
Foto ilustrasi © Adi Setiawan / Melukis.net

Solidaritas.net, Surabaya – Di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dijelaskan aturan mengenai berapa lama batas waktu maksimal bagi buruh dalam melakukan mogok kerja, tetapi pelaksanaan mogok kerja yang lebih dari 1 bulan dianggap tidak patut. Hal inilah yang menjadi dalil gugatan PT Interbat saat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya atas perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap 67 orang buruh, yaitu Lia Fitriyanti, dkk.

Lia Fitriyanti, dkk adalah buruh PT Interbat, sebuah perusahaan farmasi yang berkedudukan di Jl. Moch. Mangundiprojo no.1, Sidoarjo, Jawa Timur, yang melakukan mogok kerja akibat perusahan menolak untuk melakukan perundingan terhitung sejak 3 Oktober 2013 hingga 7 Januari 2014. Mogok kerja tersebut dilakukan setelah perusahaan menolak untuk berunding dengan tuntutan penerapan skala upah, kenaikan tunjangan-tunjangan, perubahan status PKWT dan outsourcing menjadi PKWTT.

Pelaksanaan mogok kerja ini pun telah memenuhi prosedur pelaksanaan dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Dinsosnakertrans dan pengusaha PT Interbat pada tanggal 19 September 2013. Akan tetapi pihak pengusaha PT Interbat tetap tidak bersedia melakukan perundingan, bahkan kemudian membalas tindakan buruh dengan melakukan pemanggilan secara tertulis dan menganggap buruh mangkir dari pekerjaan.

Hal ini membuat buruh Lia Fitriyanti, dkk kembali memberitahukan perpanjangan pelaksanaan mogok kerja hingga 7 Januari 2014. Namun lamanya waktu mogok kerja yang lebih dari 1 bulan dianggap tidak wajar oleh perusahaan, sehingga perusahaan pun mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada PHI Surabaya.

Dalam gugatannya, pihak pengusaha PT Interbat menganggap bahwa mogok kerja yang terjadi bukan akibat dari gagalnya perundingan karena belum terjadi perundingan. Pihak pengusaha beralasan bahwa penolakan pengusaha terhadap ajakan berunding Lia Fitriyanti, dkk dikarenakan adanya surat keputusan organisasi pusat serikat buruh tempat Lia Fitriyanti, dkk bernaung, untuk membekukan organisasi serikat buruh Lia Fitriyanti, dkk.

Pihak pengusaha PT.Interbat juga menganggap bahwa tuntutan yang diajukan oleh Lia Fitriyanti, dkk bukanlah bersifat normatif, melainkan tuntutan yang mengada-ada dengan tujuan untuk merugikan perusahaan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pihak pengusaha PT Interbat menjatuhkan keputusan PHK terhadap Lia Fitriyanti, dkk.

Setelah memeriksa perkara dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Surabaya melalui putusan nomor 68/G/2014/PHI.Sby tertanggal 17 Desember 2014, mengabulkan permohonan PT Interbat dan menyatakan telah putus hubungan kerja antara Lia Fitriyanti, dkk dengan pengusaha PT Interbat. Majelis Hakim PHI Surabaya juga menghukum pengusaha untuk membayarkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4), sesuai dengan ketentuan dalam pasal 161 ayat (3) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pertimbangannya hukumnya Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan tuntutan buruh dalam mogok kerja bukanlah normatif karena tidak dibuktikan dengan adanya nota pemeriksaan pejabat Dinsosnakertrans. Majelis Hakim PHI Surabaya juga menolak permohonan Lia Fitriyanti, dkk agar pengusaha PT Interbat membayarkan upah proses serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh pengusaha, dengan alasan pemutusan hubungan kerja setelah 2 kali pemanggilan dapat dikabulkan terhitung sejak 31 Oktober 2013.

Putusan ini mencerminkan bagaimana upaya menghalangi pelaksanaan hak dasar buruh dan serikat buruh, yaitu mogok kerja. Jangka waktu mogok kerja yang lebih dari 1 bulan dianggap tidak patut, meski tidak ada dasar hukum yang mengatur, akan tetapi sikap pengusaha yang menolak hak untuk berunding, menjadi tindakan yang dimaklumi dihadapan hukum.

Sumber: Website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan