Mogok Kerja Menuntut Upah, Buruh Harian Lepas Di PHK

0
buruh korban PHK
Foto ilustrasi Korban PHK. © Liputan6.com

Solidaritas.net, Tangerang – Suhendar dan 30 orang buruh lainnya (selanjutnya disebut sebagai Suhendar, dkk) adalah buruh harian lepas yang telah bekerja lebih dari 2 tahun di PT Wanghort Pratama Lestari. Perusahaan tersebut bergerak di industri produk perhutanan dan holtikultura, sehingga penghitungan upah untuk para buruh ditentukan berdasarkan banyaknya produk (per pcs/satuan) yang dihasilkan oleh masing-masing regu. Sistem upah yang diterapkan di perusahaan yang beralamat di Sentra Bisnis Jati no.1 kota Tangerang tersebut adalah upah borongan.

Perselisihan antara para buruh harian lepas dengan PT Wanghort Pratama Lestari berawal ketika terjadi kenaikan upah minimum kota Tangerang. Suhendar, dkk mengajukan permohonan kenaikan upah borongan per pcs/satuan dari masing-masing produk yang dihasilkan untuk menyesuaikan dengan kenaikan UMK kota Tangerang sesuai ketentuan.

Namun rupanya perusahaan menolak permohonan kenaikan upah borongan tersebut dengan alasan para buruh digaji berdasarkan berapa banyak mereka dapat menghasilkan produk, sehingga tidak dipengaruhi oleh kenaikan UMK. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan membuat buruh mengambil sikap menolak melakukan pekerjaan sebelum tuntutan dipenuhi.

Menyikapi penolakan melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh Suhendar, dkk, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menganggap penolakan buruh untuk melakukan pekerjaan sebagai mengundurkan diri. Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2013 Suhendar, dkk dilarang untuk masuk kerja dan perusahaan telah mempekerjakan buruh lain untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Keputusan perusahaan ini membuat Suhendar, dkk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang. Dalam gugatannya Suhendar dkk menuntut pembayaran uang pesangon dan hak lainnya atas PHK yang dilakukan oleh PT Wanghort Pratama Lestari. Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Serang melalui putusan nomor 40/PHI.G/2013/PN.Srg tertanggal 19 Februari 2014 mengabulkan sebagian gugatan Suhendar, dkk.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Serang menilai bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Suhendar dkk tidak dikategorikan sebagai mengundurkan diri, namun mogok kerja tersebut memang sah menurut hukum ketenagakerjaan. Selain itu, Majelis Hakim PHI Serang juga memutuskan bahwa hubungan kerja antara buruh dan perusahaan adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu akibat tidak adanya perjanjian kerja tertulis dan masa kerja yang sudah lebih dari 2 tahun.

Oleh karena itu, PHI Serang menghukum PT Wanghort Pratama Lestari untuk membayar uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Serang, PT Wanghort Pratama Lestari mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan nomor 250 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 17 Juli 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha dan membenarkan putusan PHI Serang.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *