Mogok Kerja, Pengemudi Go-Jek Tuntut Diangkat Jadi Karyawan Tetap sesuai UU Ketenagakerjaan

demo supir gojek
Koordinator aksi mogok kerja pengemudi Go-Jek, Fitrijansjah Toisutta saat mengadakan unjuk rasa bersama belasan rekan-rekannya di depan Kantor PT Go-Jek Indonesia, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015). Aksi unjuk rasa dilatarbelakangi kebijakan pemotongan sebesar Rp 40.000 terhadap honor pengemudi. Foto: Kompas.com/Alsadad Rudi.

Solidaritas.net, Jakarta – Puluhan pengemudi Go-Jek melakukan aksi mogok kerja, Senin (16/11/2015) menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Mereka juga keberatan karena selama ini tidak diakui sebagai karyawan, melainkan sebagai minta. Oleh karena itu, pengemudi Go-Jek dinilai telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“PT Go-Jek telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan) karena sampai saat ini driver tidak pernah dianggap sebagai karyawan, tetapi hanya sebagai mitra,” kata koordinator aksi, Fitrijansjah Toisutta, dilansir dari Kompas.com.

Aksi mogok kerja ini dilakukan di depan kantor PT Go-Jek Indonesia, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, juga sebagai protes atas kebijakan manajemen yang memotong honor pengemudi sebesar Rp 40.000 dan penurunan tarif per kilometer dari Rp 4.000 menjadi Rp. 3.000. Manajemen dinilai  tidak transparan dalam penentuan tarif.

“Kalau misalnya tuntutan belum dipenuhi maka tuntutan pidana atau perdata juga akan saya ajukan,” ujar Fitrijansjah di pelataran kantor PT Gojek, Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Setelah perundingan, pihak perusahaan belum bersedia memenuhi tuntutan para pengemudi, sehingga para pengemudi Go-Jek mengancam akan melakukan unjuk rasa selama tiga hari sampai 20 November 2015.

Tinggalkan Balasan