
Solidaritas.net, Palembang – Merasa tidak nyaman dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan perusahaan, seorang Manager Kepanduan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku manager. Namun pengunduran diri dari jabatan ini dianggap sebagai pengunduran diri dari perusahaan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Manager Kepanduan bernama Gerard Arthur Dungus tersebut ingin menjadi staff biasa saja karena merasa bahwa kebijakan yang diterapkan perusahaan tidak sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Dalam surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut, Gerard Arthur Dungus mengemukakan alasan ketidaknyamanan dalam bekerja dan merasa terintimidasi.
Tetapi perusahaan menilai bahwa pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan oleh Gerard telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebab dalam PKB tidak pernah diatur mengenai pengunduran diri dari jabatan. Oleh karena itu, sikap Gerard dianggap sebagai sikap tidak mau bekerja lagi dengan perusahaan dan hal inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri kepada Gerard.
Gerard pun menjelaskan bahwa maksud pengunduran diri dari jabatan yang dilakukannya bukan berarti ingin mundur dari perusahaan. Ia tetap ingin menjadi pekerja di perusahaan yang berkedudukan di Jl. Belinyu nomor 1 Boom Baru Palembang tersebut.
Gerard pun membawa perselisihan ini ke Disnakertrans Kota Palembang dan melalui surat anjuran nomor 560/501/Disnaker/2014 tertanggal 28 Mei 2014, pihak mediator telah menganjurkan kepada pihak PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mempekerjakan Gerard kembali.
Karena PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tetap mengabaikan anjuran Disnakertrans Kota Palembang, akhirnya Gerard pun membawa perkara ini ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. Ia memohon pada Majelis Hakim PHI Palembang untuk menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan yang dilakukannya adalah sah. Selain itu, Gerard juga memohon kepada Majelis Hakim PHI Palembang untuk memutuskan dirinya agar dipekerjakan kembali dan memerintahkan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membayar upah selama dirinya tidak dipekerjakan (upah proses).
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Palembang melalui putusan nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plg tertanggal 25 November 2014, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Gerard. Majelis Hakim PHI Palembang menilai bahwa pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan Gerard sama dengan mengundurkan diri dari perusahaan.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PHI Palembang menghukum PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membayar uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar 39,7 juta rupiah.
Majelis Hakim PHI Palembang juga memerintahkan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membayarkan hak sesuai pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dalam PKB yang berlaku, berupa uang pensiun, uang pisah dan bantuan pindah bagi pekerja yang telah berusia 46 tahun.
Sumber website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko