[Infografis] Nasib Pekerja Tidak Tetap

0

Solidaritas.net – Hak atas pekerjaan adalah salah satu hak paling mendasar yang melekat pada diri manusia. Setiap orang membutuhkan kepastian kerja untuk memastikan kelangsungan hidupnya secara layak dan martabatnya.

buruh tidak tetap
Nasib buruh tidak tetap. (klik gambar untuk
memperbesar)

Konvenan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) mewajibkan negara mengakui hak atas pekerjaan yang meliputi kesempatan mencari nafkah, pelatihan dan bimbingan teknis, kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta kebebasan membentuk serikat pekerja. (pasal 6-7)

Jaminan yang sama juga diberikan oleh UUD 1945 yang menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat (2) Lebih lanjut, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menegaskan hak setiap orang melakukan pekerjaan dan mendirikan organisasi serikat pekerja (pasal 16); pekerjaan yang layak sesuai bakat, kecakapan dan kemampuan; pekerjaan yang adil; pekerjaan yang bermartabat, serta; pekerjaan yang disukai dan sesuai dengan syarat-syarat ketenagakerjaan (pasal 38).

Meski begitu, kaburnya UU Ketenagakerjaan yang memberikan kesempatan adanya multi tafsir, mengakibatkan hilangnya pemenuhan kepastian kerja untuk buruh/pekerja, khususnya pekerja berusia muda. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 21-29 (pemagangan), 59 (kontrak/PKWT), 65 dan 66 (outsourcing/alih daya) telah menyebutkan syarat-syarat penggunaan tenaga fleksibel yang masih memberikan celah pelanggaran.

Temuan kami saat mengadvokasi, dinas tenaga kerja setempat kerap menggunakan alasan pekerjaan berdasarkan job order atau pesanan untuk mengizinkan penggunaan tenaga kerja kontrak di pabrik-pabrik. Suatu pabrik memproduksi barang untuk perusahaan tertentu (customer/pelanggan) selama masa tertentu didefinisikan sebagai pekerjaan musiman. Padahal, pabrik tersebut terus-menerus memproduksi barang yang sama selama lebih dari tiga tahun meskipun menjualnya ke berbagai perusahaan yang berbeda.

Inovasi barang juga dianggap sebagai “produk baru”. Sebut saja jika sebuah perusahaan minuman ringan memproduksi minuman rasa apel, maka minuman tersebut dianggap sebagai produk baru. Akibatnya, perusahaan menganggap absah menggunakan buruh kontrak selama bertahun-tahun.

Nasib buruh magang lebih buruk lagi. Dengan dalih “pelatihan” dan “belajar”, mereka dipekerjakan di pabrik oleh penyalur yang terdaftar sebagai balai latihan tenaga kerja (BLK). Tidak ada instruktur pendamping, tidak ada kurikulum dan mereka bekerja sama seperti pekerja lainnya, bahkan mereka diwajibkan lembur.

Penggunaan buruh outsourcing memang telah dibatasi hanya di lima bidang pekerjaan, yakni satpam, kurir atau pengiriman, jasa kebersihan, penyediaan makanan (catering) dan pertambangan sesuai dengan Permenaker No. 19 Tahun 2012. Namun, penggunaan outsourcing masih berlangsung di bagian lainnya, seperti pengepakan dan supir. Seringkali meluas ke bagian inti produksi secara diam-diam.

Buruh harian mendominasi sektor konstruksi di mana mereka dapat dipekerjakan lebih dari 21 hari secara terus-menerus yang menyalahi Kepmen 100 Tahun 2004.

Ketidakpastian kerja ini telah berdampak secara sistematis menjauhkan pekerja, khususnya mereka yang berusia 18-30 tahun, dari akses terhadap kepastian kerja.

1. Jam kerja lebih panjang

Pekerja yang berstatus tidak tetap tidak memiliki banyak pilihan selain bekerja dengan jam kerja yang panjang. Bagi pekerja yang mendapatkan bayaran lembur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, tidak banyak keluhan. Namun, adapula pekerja lainnya yang bekerja lembur dengan bayaran tak sesuai peraturan yang berlaku hingga tidak dibayar sama sekali. Sebuah perusahaan otomotif di daerah Cikarang, misalnya, membayar upah lembur pekerja magangnya hanya Rp10 ribu per jam.

2. Kesempatan kerja dibatasi

Kontrak kerja dibatasi hanya dua kali tanpa ada kesempatan menjadi pekerja tetap atau hanya sedikit sekali peluang untuk itu. Keluhan pekerja muda lainnya adalah lowongan kerja yang terjadi di industri manufaktur untuk pendidikan SMA rata-rata maksimal 25 tahun. Usia ini semakin menurun hingga 22 tahun. Bagi pengusaha, ada keuntungan tersendiri mempekerjakan buruh muda yang lebih penurut dan produktif (rajin). Mesin-mesin produksi memang tidak memerlukan skill yang terlalu tinggi untuk dioperasikan oleh buruh, tapi nilai keuntungan yang dihasilkan semakin besar.

3. Sulit mendapatkan kredit

Sejumlah barang pokok yang diperlukan oleh buruh, seperti motor dan rumah, lebih sulit diperoleh sekalipun dengan fasilitas kredit. Buruh memerlukan kendaraan sendiri agar lebih mudah datang ke pabrik tanpa terlambat dan meminimalisir terjebak dalam kemacetan.

Mendapatkan rumah menjadi lebih sulit lagi, karena sejumlah penyedia kredit perumahan mewajibkan adanya “SK Kartap” atau surat pengangkatan karyawan tetap.

4. Hilangnya hak berserikat

Secara langsung, pengusaha melarang buruh kontrak dkk bergabung ke serikat yang memperjuangkan status kerja buruh. Biasanya pengusaha membiarkan jika buruh bergabung ke serikat selama serikat tersebut tidak mempersoalkan status kerja. Keberadaan buruh di serikat pada akhirnya hanya menjadi penyumbang iuran bulanan kepada serikat. Ketika masa kerja buruh berakhir, secara otomatis mereka juga keluar dari serikat buruh tersebut. Keanggotaan serikat buruh jelas berkurang.

5. Kekerasan seksual

Secara umum, perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Terlebih lagi jika status kerja mereka tidak tetap. Buruh perempuan merasa tidak aman dan merasa khawatir kontrak kerja tidak diperpanjang atau bisa dipecat sewaktu-waktu tanpa pesangon. Atasan melakukan kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual secara verbal (dengan kata-kata) hingga secara fisik, misalnya dicolek dan diraba.

Dalam temuan kami, seorang buruh perempuan berstatus kontrak sebut saja namanya Ani, tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh atasannya. Ani yang bekerja di pabrik otomotif di kawasan Jababeka 1 ini mengadukan kasusnya ke serikat. Saat pengurus serikat mempersoalkan tindakan pelecehan tersebut, pelaku mengatakan, “hanya bercanda”.

6. Diskriminasi

Diskriminasi (pembedaan) berdasarkan status sangat terasa bagi buruh berstatus tidak tetap. Bentuk diskriminasi beragam, dari pembedaan tempat parkir, seragam, tunjangan hingga tidak mendapatkan bonus akhir tahun.


7. Dibayar lebih murah

Buruh berstatus tidak tetap tidak berkesempatan mendapatkan upah yang sama dengan karyawan tetap. Masa kerja yang lebih pendek dan kontribusi yang lebih sedikit kerap menjadi alasan perusahaan tidak memberikan buruh tidak tetap tunjangan yang sama dengan karyawan tetap. Friedrich Ebert Stiftung (FES) upah buruh kontrak dan outsourcing lebih rendah 17-26 persen daripada buruh tetap dalam riset bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada tahun 2010.

8. Kesehatan tak terjamin

Ketika masa kerja buruh berakhir, maka secara otomatis mereka juga akan kehilangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Apabila mereka tidak dapat membayar iuran BPJS kesehatan secara mandiri, maka kepesertaan BPJS mereka berakhir sama sekali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *