Penulis: Mujiyo*)
Nama saya Mujiyo, asal dari Prambanan, Klaten. Saya merantau ke Cikarang, Bekasi, tahun 2009. Alasan saya merantau di Cikarang adalah untuk mengadu nasib di kota industri. Tak kusangka ternyata nasibku belum berubah baik juga karena sejak tahun 2009 keluar masuk pabrik berstatus buruh kontrak.
Mujiyo (kiri) |
Sebelumnya aku tak paham masalah UU Ketenagakerjaan dan pasal-pasal mengenai pekerja kontrak. Sejak mulai bertemu dengan kawan-kawan, kami sering belajar dan berdiskusi mengenai masalah perburuhan. Dari situ, saya baru paham dan mengerti bahwa kerja kontrak yang saya alami itu menyalahi aturan pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Saya berusaha mulai berani melawan pengusaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan, khusus masalah pelanggaran buruh kontrak yang mayoritas terjadi pelanggaran pada bagian penempatan kerjanya.
Saat ini, aku dan kawan-kawanku dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Hitech Ink setelah aku memperselisihkan masalah status kerja. Kasus perselisihan masih berjalan dan aku akan terus melawan. Aku yakin pasti menang.
Permasalahan yang dihadapi oleh buruh kontrak saat ini aku pikir adalah kurangnya kesadaran bahwa sistem kerja kontrak menyalahi aturan sehingga mereka tak mau berjuang dan melawan. Tugas kita lah melakukan penyadaran agar gerakan pembebasan buruh kontrak terus meluas demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*) Buruh berstatus kontrak yang dikenai PHK oleh PT Hi-Tech Ink yang masih berjuang hingga sekarang, anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan aktif di Aliansi Buruh Kontrak Menggugat (ABKM)