Negara Harus Jamin Kerja Bebas Diskriminasi

Solidaritas.net – Empat perempuan yang sudah 20 tahunan bekerja sebagai karyawan di Bank Bumi Arta Medan dipecat tanpa alasan yang jelas. Mereka dituduh bertanggung jawab atas kredit macet senilai puluhan miliar, namun dua karyawan yaitu Tengku Firna dan Netty tak terima dengan perlakuan tersebut. Kemudian, mereka mengadukan masalah ini ke Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Advokat dari KSPSI Hamdani Harahap mencurigai adanya diskriminasi terhadap karyawan pribumi yang dilakukan oleh pihak Bank Arta Graha. Kecurigaan ini timbul karena pemecatan hanya dilakukan terhadap karyawan pribumi dan nasabah pribumi juga kerap dipersulit mendapatkan kredit. (Dipecat tanpa alasan yang jelas, 4 karyawan gugat Bank Bumi Arta, Kompas.com, 13 Desember 2016)

Sumber: John Nakamura

Kasus seperti ini sangat mencoreng nama bangsa Indonesia”. Sebaiknya: “Kasus di atas tentunya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dengan menempuh ranah hukum. Tindakan diskriminasi itu sendiri tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. Lagipula, semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan cerminan penghargaan terhadap perbedaan suku, ras, agama dan adat istiadat di negeri ini.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun demi mewujudkan pekerja/buruh dan keluarga yang sejahtera, serta tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha.

Untuk kasus diskriminasi seperti ini telah disebutkan dalam pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pasal 5 ini, berbunyi:

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Dilanjutkan oleh pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003, yang berbunyi:

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”

Lalu, apa yang dimaksud dengan diskriminasi?

Penjelasan mengenai diskriminasi berdasarkan Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 111 Mengenai Diskriminasi dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999 yang meliputi:

  1. setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal dalam masyarakat, yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan atau persamaan perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
  2. setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan lainnya yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan atau persamaan perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh Anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili pengusaha dan pekerja, jika organisasi itu ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan tentang diskriminasi di tempat kerja yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan di Indonesia (Equal Employment Oppurtunity) yang selanjutnya disebut EEO, yaitu kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja. EEO mencakup segala kebijakan termasuk pelaksanaannya untuk menghapus diskriminasi di dunia kerja, yang meliputi:

  1. Perlakuan yang adil. EEO merupakan instrumen bagi setiap pekerja/buruh dan para pencari kerja untuk mendapatkan keadilan;
  2. Berdasarkan prestasi. EEO dilaksanakan dengan mengacu pada prestasi kerja seseorang, sehingga para pemberi kerja memperoleh tenaga kerja sesuai dengan yang disyaratkan;
  3. Instrumen untuk mencapai efisiensi. Pelaksanaan EEO, diharapkan akan mencapai efisiensi dan efektivitas kerja sehingga meningkatkan produktivitas dan etos kerja untuk berkompetisi;
  4. Mengikutsertakan pekerja/buruh secara aktif dan potensial. Kondisi ini merupakan prasyarat keberhasilan perencanaan pihak perusahaan untuk mencapai manajemen berkualitas;
  5. Jalan terbaik untuk merencanakan bisnis. Sesuai dengan tujuan EEO, dan akan menghilangkan hambatan di tempat kerja untuk mencapai karier puncak;
  6. Berkaitan dengan semua aspek dalam dunia kerja. Termasuk rekrutmen tenaga kerja, pemberian pengupahan dan kompensasi, serta pengembangan karier dan kondisi kerja.

Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan salah satunya karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Mengacu pada landasan-landasan hukum dan salah satu contoh kasus diskriminasi di atas dapat menjadi latar belakang bagi negara Indonesia untuk lebih menjamin terbebasnya pekerja dari diskriminasi di tempat kerja. Diskriminasi juga menjadi salah satu alat perampasan hak-hak pekerja. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan sanksi untuk menjamin pekerja terbebas dari jeratan diskriminasi. ***

Tinggalkan Balasan