Solidaritas.net, Riau – Bersamaan dengan orangtuanya dipecat dari PT Palma Satu dan diusir dari perumahan yang disediakan oleh perusahaan pada Sabtu (9/5/2015), anak-anak buruh perkebunan sawit tersebut juga tidak diperbolehkan menempuh pendidikan di sekolah milik perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Sadirina (30), istri salah satu buruh PT Palma Satu yang pada Kamis (28/5/15) yang terpaksa harus tidur di tenda yang disediakan Dinsosnakertrans Indragiri Hulu akibat terusir dari perumahan milik perusahaan seiring dengan pemecatan terhadap suaminya.
“Waktu anak saya mau masuk sekolah, salah seorang guru yang bernama Nerlis berkata pada anak saya yang kembar Fitriyanti dan Feriyani yang masih kelas satu SD. Bahwa mulai hari ini mereka tidak boleh bersekolah di sekolah ini lagi,” ujar Sadirina, dilansir dari Riau Terkini.
Selain terhadap anak kembarnya, larangan bersekolah tersebut juga berlaku untuk dua anaknya yang lain yaitu terhadap Sadarman yang tengah duduk di bangku kelas 4 SD dan Suniria kelas 3 SD. Akibatnya, anak-anak tersebut tidak dapat mengikuti ujian sekolah yang dilaksanakan sejak Senin (1/6/2015).
Berbeda dengan Sadirina, humas PT Palma Satu Rekky Damanik mengatakan perusahaan tidak melarang anak para buruh yang saat ini berada di Dinsosnakertrans Inhu untuk bersekolah.
“Tidak, tidak pernah perusahaan melarang anak-anak itu untuk bersekolah. Karena sekolah yang sepenuhnya dibangun dan milik perusahaan ini diperuntukkan bagi anak karyawan. Mereka semua bersekolah disini gratis, jadi tidak dilarang. Cuma bagaimana anak-anak itu mau sekolah kalau orangtuanya sudah tidak lagi tinggal di perumahan perusahaan dan bapak nya tidak bekerja lagi,” katanya.
Sementara itu Kabid Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah Disdik Inhu Drs.Bahtiar MSi menegaskan, pihaknya telah memanggil pimpinan yayasan dan kepala sekolah PT Palma Satu.
“Setelah menerima laporan, saya langsung panggil pihak yayasan dan kepala sekolah PT.Palma Satu itu. Mereka membantah telah melarang anak didiknya bersekolah disekolah tersebut, karena itu saya suruh mereka membuat pernyataan diatas meterai. Jadi saya berharap orang tua yang anaknya dilarang bersekolah untuk datang ke Disdik Inhu agar kita klarifikasi dengan pihak sekolah, karena tidak boleh ada pelarangan bersekolah bagi anak usia sekolah. Ini hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan, ” jelasnya