Solidaritas.net, Karawang – Pengusaha PT Mondelez Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 98 orang buruh pada Selasa (30/6/2015). Dari 98 oang buruh yang dikenai PHK, satu orang di antaranya adalah Jumhadi, buruh yang mengalami cacat permanen.
Jumhadi mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja pada tahun 2008 di PT Mondelez Indonesia. Jari-jari tangan kanannya habis tergilas mesin pencetak kue.
Sebagai korban kecelakaan kerja di perusahaan yang memproduksi makanan ringan biskuat ini, ia menyatakan penolakannya terhadap PHK sepihak yang menurutnya sama sekali tidak manusiawi.
“Saya menolak keputusan ini. Ini adalah PHK sepihak dan tidak manusiawi,” katanya
Salah satu rekan Jumhadi yang juga dikenai PHK, Teddy Gantika sangat menyayangkan keputusan itu. Menurutnya melakukan PHK terhadap buruh yang mengalami cacat permanen sangatlah tidak manusiawi karena korban akan sulit mendapatkan pekerjaan baru.
Sebab dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf J dijelaskan pemerintah melarang perusahaan melakukan PHK terhadap buruh dengan alasan buruh sedang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Sampai saat ini alasan PHK tersebut belum diketahui secara pasti oleh buruh. Buruh hanya bisa menduga alasan yang melatarbelakangi PHK tersebut.
Pertama, perusahaan sedang melakukan efisiensi. Kedua, perusahaan akan mengalami transisi seperti yang pernah terjadi pada tahun 2007-2008 terjadi transisi dari PT Danone Biskuit Indonesia ke Kraft Food Company Indonesia dan tahun 2013-2014 dari Kraft Food Company Indonesia ke PT Mondelez Indonesia.
Ketiga, perusahaan melakukan pensiun dini terhadap karyawan yang produktivitasnya dinilai rendah, yakni buruh yang berusia lanjut, cacat fisik dan korban kecelakaan kerja. Tidak peduli jika buruh-buruh yang bersangkutan telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan di masa lalu.
Alasan ketiga menjadi yang paling mungkin, sebab sebelum diadakannya pertemuan membahas PHK, pengusaha sempat menyarankan agar buruh mengambil pensiun dini.
Disinggung mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR), Teddy menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima THR.
“Kami malah sudah dapat THR,” katanya
Sementara itu, dalam permasalahan ini, perusahaan meminta waktu sampai tanggal 7 Juli 2015 untuk memenuhi semua hak-hak buruh. Buruh akan diberikan pesangon sebanyak 2 (dua) PMTK ditambah 3 (tiga) bulan gaji.
Namun, buruh mengaku akan meminta pesangon yang lebih besar dan akan melakukan aksi pasca lebaran, berhubung adanya himbauan untuk tidak melakukan aksi di bulan ramadhan.