PBHI Jakarta Dampingi Buruh PT HRS Indonesia

1

Bekasi – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) diberikan kuasa untuk menjadi pengacara buruh PT HRS Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB).

“Buruh ingin memberikan kuasa untuk menjadi pendamping permasalahan ini sejak awal, namun di tingkat bipartit kami yakin bahwa buruh mampu menyelesaikan persoalannya sendiri dengan pengusaha tanpa hadirnya pihak ketiga,” kata perwakilan PBHI Jakarta, Damiri, kepada Solidaritas.net, Sabtu (16/11/2019) saat ditanyakan perkembangan kasus ini.

PBHI Jakarta masih berharap agar pengusaha dan buruh dapat menyelesaikan persoalan ini dengan membuat kesepakatan di antara mereka sendiri, sehingga persoalan ini tidak perlu berlarut-larut.

“Kami menilai bahwa persoalan ini sebenarnya sudah bisa ada kesepakatan di bipartit kelima, tinggal membuat Perjanjian Bersama saja, tetapi dalam bipartit selanjutnya pengusaha berubah pikiran dengan akan meninjau kembali,” katanya.

Buruh akhirnya melakukan pemogokan dari tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 14 November 2019 jam 04.00 pagi. Dalam pemogokan ini, PBHI Jakarta melakukan pendampingan langsung di lapangan agar pemogokan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan Undang-Undang. Namun, Pengusaha menolak buruh masuk kerja pada tanggal 14 dan 15 November 2019.

“Terkait persoalan ini kami sedang mendalami langkah hukum apa yang akan jalankan, apakah perdata atau pidana” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan balasan bagi buruh yang melakukan pemogokan tidak dibenarkan karena mogok adalah hak dasar buruh yang diatur dalam Undang-Undang. Pengusaha juga telah melakukan pelarangan mogok di dalam area perusahaan tanpa alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 140 UU Ketenagakerjaan.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *