Pekerja Freeport Terancam PHK

0

Papua – Pekerja PT Freeport terancam diberhentikan. Mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja Indonesia. Alasannya penghentian karena Freeport tidak mendapatkan izin ekspor sehingga harus melakukan efesiensi pada lini produksi dan sumber daya manusia (SDM).

Freeport Indonesia (Sumber: KUmparan)

Melalui memo yang salinannya dimiliki Katadata, pertama penghentian tenaga kerja disebabkan freeport tidak dapat mengekspor konsentrat tembaga karena terkendala peraturan  yang diterbitkan pemerintah Indonesia pada Januari 2017,

Kedua, Freeport harus bersedia mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan tersebut.

Ketiga, pabrik pengolahan telah berhenti produksi sejak 10 Februari 2017. Menyiasati itu manajemen  mengubah rencana operasi yang berdampak pada pengurangan pekerja.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja setempat, kebijakan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja Freeport maupun perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak Freeport tidak mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

Dinas Tenaga Kerja Mimika mencatat setidaknya 300-an pekerja telah diberhentikan. Adapun karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan.

“Setiap hari ada sekitar 30 hingga 500 karyawan yang dipulangkan. Kalau ditotal jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang dirumahkan dan di-PHK,” kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Jumat (17/2/2017).

Menurut Chief Executive Officer dan President Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, pekerja terbanyak berasal Indonesia mencapai 98%. Sedangkan status 32 ribu pekerja di Freeport Indonesia, 20 ribu pekerja berstatus kontrak, sisanya pekerja tetap.

Dari sisi lapangan pekerjaan, menurut data per 31 Desember 2015, Freeport Indonesia menyerap tenaga kerja sebanyak 32.416, terdiri dari pekerja langsung Freeport Indonesia dan pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang disewa Freeport.

Dari 32.416 pekerja itu, 12.085 di antaranya adalah pekerja langsung alias karyawan PT Freeport Indonesia. Sebanyak 4.321 orang karyawan Freeport adalah orang asli Papua. Jumlah pekerja asing 152 orang atau 1,26%.

Dari Kompas.com, lebih dari 20 TKA telah meninggalkan Timika, mereka kembali ke negara asalnya. Untuk pekerja yang sedang mengambil cuti diminta tidak kembali ke Freeport hingga perusahaan normal kembali. Mereka kebanyakan berasal dari negara Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Kanada, dan Filipina.

Menanggapi PHK yang dilakukan Freeport, Tempo,co menuliskan pendapat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gator Ariyono. Bambang mengatakan keputusan tersebut bisa saja dilakukan perusahaan untuk efesiensi.

Jumat (17/2/2017) gabungan karyawan kontrak dan privatisasi PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Peduli Freeport (GSPF) meminta kepastian dari pemerintah tentang kepastian hidup mereka.

Ribuan pekerja yang melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua juga meminta agar masalah Freeport tidak berubah menjadi politik.

Perwakilan  GSPF Virgo Henry menyatakan peraturan yang dibuat pemerintah justru merepotkan pekerja. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan peraturan tersebut.

“Pemerintah harus menjamin kami (pekerja) dan anggota keluarga, harus serius. Kami memberikan waktu satu minggu bagi pemerintah untuk merespon permintaan,” ujar Virgo.

Mereka pun berencana mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *