Pekerjakan Buruh PKWT Lebih dari Tiga Tahun, Ribuan Massa KPR Gerudug PT Shinto

0
unjuk rasa ke pt shinto
Buruh gerudug PT Shinto Kogyo.

Solidaritas.net, Karawang – Ribuan massa Komite Persatuan Rakyat (KPR) di Kabupaten Karawang menggerudug PT Shinto Kogyo, Kamis (12/10/2015). Perusahaan asal Jepang itu digerudug karena telah mempekerjakan buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih dari waktu yang diatur dalam pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekitar 3000an massa Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), FKKI dan Forum Serikat Pekerja Mandiri se-kabupaten Karawang yang tergabung dalam KPR menggerudug dan melakukan unjuk rasa di depan pintu pabrik. Mereka menuntut agar perusahaan mengangkat buruh PKWT menjadi PKWTT.

Diketahui, perusahaan telah mempekerjakan buruh PKWT dengan masa kerja lebih dari tiga tahun. Padahal jelas disebutkan dalam pasal 59 ayat (1), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman atau;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

“Saya sudah bekerja lebih dari lima tahun di PT Shinto dan akhirnya kontrak saya ‘dihabisi’ pada 25 Oktober bulan kemarin,” ujar Iyus Maulana Yusuf, salah seorang buruh PT Shinto kepada Solidaritas.net, Jumat(13/11/2015)

Perusahaan beralasan sedang melakukan efesiensi dan telah terjadi penurunan order, sehingga buruh berstatus PKWT belum bisa diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau buruh tetap. Namun, buruh tidak langsung mempercayainya. Menurut buruh, alasan semacam itu hanyalah alasan klasik karena selama bekerja buruh kerap kali lembur. Artinya, perusahaan meraup keuntungan yang besar dari tenaga kerja buruh.

Tidak hanya melanggar UU Ketenagakerjaan, perusahaan ini juga tidak mengindahkan nota pegawai kepengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat yang telah diterima sejak 10 Maret 2015. Walaupun pada 10 November perusahaan menyatakan akan melaksanakan nota tersebut, namun sampai Jumat (13/11/2015) perusahaan bersikukuh dengan keputusannya. Oleh karena itu, Iyus menuntut agar perusahaan mau melaksanakan nota tersebut.

“Saya mau pihak perusahaan menjalankan nota kepengawasan Disnaker, mempekerjakan kembali anggota PPMI PT Shinto yang sudah dikenai PHK,” ujarnya.

Dalam aksinya, sekitar pukul 18.00 WIB secara perlahan massa membubarkan diri. Sampai pada pukul 21.00 WIB massa buruh masih berada di jalanan dengan menaiki sepeda motor. Akibatnya, kawasan Karawang International Industry City (KIIC) dan pintu tol Karawang Barat lumpuh total.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *