
Solidaritas.net, Semarang – Pada 31 Oktober 2013, Majelis Hakim PHI Semarang memberikan putusan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi antara buruh yang bernama Yanto dengan PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera. Perselisihan terjadi ketika perusahaan memutuskan untuk memberhentikan Yanto yang telah bekerja sejak 1998. Alasannya, Yanto dituduh telah melakukan pelanggaran indisipliner berupa mangkir dari pekerjaan. Perusahaan menilai bahwa Yanto sering kali tidak masuk kerja tanpa alasan serta terlambat masuk bekerja yang mengganggu produktivitas perusahaan.
PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera, yang berkedudukan di Jl. Slamet Riyadi nomor 280, Gampang Kartasura, Sukoharjo tersebut, menganggap bahwa tindakan Yanto sudah melewati batas karena dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Sehingga PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera pun memutuskan untuk mem-PHK Yanto terhitung sejak 7 Maret 2013.
Merasa keberatan dengan putusan tersebut, Yanto pun membawa perkara ini ke hadapan PHI Semarang. Ia menyatakan bahwa ketidakhadirannya di kantor dikarenakan sakit dan kepentingan lainnya. Ia merasa tidak pernah mangkir dan selalu mengerjakan tugas kantor dengan baik. Kepada Majelis Hakim PHI Semarang, Yanto memohon untuk menghukum PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera membayar pesangon PHK sebesar 24,5 juta rupiah.
Setelah memeriksa perkara tersebut, Majelis Hakim PHI Semarang memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Yanto dan menghukum PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera untuk membayar pesangon PHK sesuai ketentuan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, uang pesangon sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Total kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada Yanto adalah sebesar 18,4 juta rupiah.
Namun PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera berkeberatan dengan putusan Majelis Hakim PHI Semarang yang tertuang dalam putusan nomor 26/G/2013/PHI.SMG tertanggal 31 Oktober 2013. Perusahaan pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Dalam kasasinya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi barang tersebut menyatakan bahwa PHI Semarang telah salah dalam menerapkan hukum.
Menanggapi kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 91 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 27 Maret 2014, yang isinya menolak kasasi PT Suwastama Tumbuemas Sejahtera. Mahkamah Agung menilai bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PHI Semarang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko