Solidaritas.net, Karawang – Menanggapi keputusan Komisi IX DPR yang akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, buruh sebut keputusan itu tidaklah tepat.
Menurut buruh, seharusnya pemerintah membentuk Panitia Khusus (Pansus), bukan Panja. Mengingat masalah PP Pegupahan sudah semakin serius.
“Komisi IX harusnya bukan membentuk Panja Pengupahan tapi Pansus, mengingat permasalahan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini dapat mempengaruhi kondisi perekonomian dan permasalahan sosial lainnya akibat banyaknya penolakan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena PP tersebut terlalu pro pemodal,” tutur Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang, Wahidin kepada Solidaritas.net, Sabtu(21/11/2015)
Selain itu, menurutnya, dibentuknya Panja adalah bentuk kompromi DPR RI kepada Pemerintah yang tidak perlu dilakukan saat permasalahan PP Pengupahan sudah semakin serius.
Diketahui, Komisi IX DPR RI memutuskan akan mengkaji dan mengevaluasi kembali PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan pada Kamis (19/11/2015). Kesimpulan itu disampaikan oleh Dede Yusuf selaku aggota Komisi IX DPR setelah terjadi perdebatan dalam rapat komisi.
Anggota Komisi IX DPR yang akrab disapa kang Dede itu menjelaskan, Panja dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang lahir dari tangan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dari hasil panja tersebut, nantinya Komisi IX akan merekomendasikan kepada pemerintah terkait langkah strategis apa yang perlu diambil terkait PP tersebut.
“Nanti kita akan sampaikan kepada pemerintah apakah PP ini baik atau perlu direvisi,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini, dikutip dari tribunnews.com.
Tidak hanya itu, Komisi IX DPR, juga mendesak Kemnaker untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.7/PUU/XII/2014, tentang Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengambil kebijakan terhadap outsourcing terutama penyelesaian terhadap pekerja/buruh outsourching di perusahaan BUMN.