Pemenjaraan Aktivis Meningkat, Konferensi Lawan Kriminalisasi Digelar

Jakarta – Pada hari Sabtu, 9 April 2016, bertempat di gedung LBH Jakarta, dilangsungkan acara Konferensi Rakyat Lawan Kriminalisasi dan Rebut Demokrasi. Kegiatan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis gerakan dari berbagai sektor masyarakat. Konferensi ini digagas oleh beberapa organisasi yang menaruh perhatian terhadap kasus-kasus kriminalisasi di Indonesia, seperti LBH Jakarta, PPRI, ICT Watch, Safenet dan lain-lain.

Konferensi rakyat melawan kriminalisasi.
Foto: dok Solidaritas.net / Joni / Jhonadi.

Konferensi ini dibuka oleh Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta, yang memaparkan beragam kasus kriminalisasi yang terjadi ditujukan untuk membungkam perjuangan rakyat.

“Definisi kriminalisasi bagi saya adalah perbuatan bukan tindak pidana tetapi kemudian dipidanakan dan hukum menjadi alat kekuasaan. Kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Anies Baswedan bisa jadi ditujukan untuk melemahkan KPK. Bisa jadi motifnya juga untuk membungkam aktivis yang menyuarakan penderitaan rakyat Papua seperti Filep Karma,” ujar Alghiffari.

Lebih lanjut, Alghiffari, juga memaparkan hasil riset beberapa lembaga terhadap kinerja Kepolisian di Indonesia.

“Berdasarkan hasil riset World Justice Project, angka rule of law di Indonesia hanya 0,5. Angka koreksi sistem peradilan kita hanya 0,1 dari 1. Artinya jika kita ujian dengan 10 soal, maka hanya benar 1 soal. Ini menunjukkan Kepolisian kita tidak bisa dikoreksi. Riset LBH Jakarta juga menunjukkan dari 10 orang yang ditangkap Kepolisian, maka 8 orang mendapatkan intimidasi secara fisik. Tidak ada cara lain memperbaiki Kepolisian kecuali revolusi di tubuh Kepolisian atau menempatkan Kepolisian di tempat yang benar sehingga tidak lagi menjadi ancaman bagi gerakan sosial masyarakat dan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Dalam konferensi ini juga ditampilkan testimoni dari para korban kriminalisasi, diantaranya adalah Saiful Anam, buruh PT Nanbu Plastics Indonesia. Status Facebook yang ditulis Saiful pada 20 November 2015 dilaporkan oleh pengusaha kepada polisi. Padahal, serikat yang dipimpin oleh Saiful sedang berupaya mengadvokasi masalah buruh kontrak di pabrik tersebut. Obed Sakti Dominika dan Tigor Gemdita Hutapea, pengacara publik LBH Jakarta, yang dikriminalkan dalam proses pendampingan unjuk rasa buruh menolak PP 78/2015.

Donny Iswandono, kepala editor NiasBangkit.com, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Nias karena memberitakan protes masyarakat Nias terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nias. Ronny Maryanto, aktivis anti korupsi, yang sedang melaporkan temuan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014, dilaporkan ke kepolisian oleh Fadli Zon atas pencemaran nama baik.

Konferensi ini menghadirkan 15 orang pembicara sebagai nara sumber dari berbagai organisasi sosial masyarakat di Indonesia. Yeni Rosa Damayanti, Esti Setyo Rini (buruh Subang), Dadang Trisasongko (TI), Azmir (buruh KPBI), Tigor Gemdita Hutapea (LBH Jakarta), Sinung Karto (AMAN), Jeffry Wanda (AMP), Adi Purnomo (KPA), Ramses Arwan (SBMI), Ariska Kurniawati (SP), Dika Mohammad (SPRI), Hasyim (AJI), Adiani Viviana (Elsam), Erasmus (ICJR) dan Nur Cholis (Komnas HAM).

Acara ini juga diisi pertunjukan seni musik dan seni rupa oleh SeBUMI (Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia). Dalam pertunjukan tersebut, SeBUMI juga menyuarakan kriminalisasi yang dialami oleh sastrawan Saut Situmorang. Juga pelarangan-pelarangan terhadap pertunjukan seni yang kini semakin kerap terjadi di Indonesia.

Melalui konferensi ini dihasilkan manifesto yang ditandatangani oleh seluruh peserta konferensi dan dibacakan di akhir acara sebagai bentuk perlawanan gerakan masyarakat terhadap kriminalisasi.

Manifesto Rakyat Indonesia Lawan Kriminalisasi, Rebut Demokrasi!

Tahun-tahun panjang tanpa Demokrasi di bawah Orde Baru telah kita lalui bersama. Hidup pada zaman tanpa kebebasan politik, berkeyakinan, berpendapat, beragama, berkreasi dan menyatakan perbedaan bukan lah hidup yang manusiawi. Barisan panjang korban tahanan politik, kriminalisasi, hingga persekusi akibat kediktaktoran Orde Baru, akan selalu kami ingat,  tidak akan kami lupakan, karena kenyataan tersebut telah menghancurkan aspek kemanusiaan kita yang paling penting sebagai manusia dan bangsa yang (seharusnya) beradab.

Kami sadar, upaya untuk membalikkan keadaan kembali seperti zaman Orde Baru, baik oleh kekuatan sisa-sisa lama maupun penguasa baru diperlihatkan dengan cara mengkriminalisasi, mengintimidasi hingga mempersekusi suara-suara yang kritis. Karena itu,kami harus mempertahankan hasil perjuangan penuh darah, air mata, dan keringat para pejuang demokrasi dan reformasi tersebut. Kami tak ingin lagi hidup dalam masa Tanpa Demokrasi.Kami tak mau rakyat menjadi korban dari kepentingan penguasa, korporasi, tentara/polisi yang menghambat kebebasan politik dalam memperjuangkan kesejahteraan, baik melalui pembubaran aksi langsung (demonstrasi) dan kampanye secara sewenang-wenang dan brutal, pengadilan sesat maupun intimidasi serta persekusi.

Dengan demikian, kami, Rakyat Indonesia yang berjuang untuk Demokrasi, menyatakan:

  1. Lawan Kriminalisasi dan segala macam regulasi serta produk hukum yang berpotensi secara langsung dan tidak langsung mengkriminalkan rakyat;
  2. Bebaskan seluruh korban Kriminalisasi dan tahanan politik;
  3. Cabut segala macam produk hukum yang menghambat dan mengancam kebebasan politik, berpendapat, berkeyakinan, beragama, serta kesempatan pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bagi Rakyat;
  4. Penegakan hukum yang berkeadilan, bukan tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Karena, tanpa demokrasi, kami tidak bisa berharap, kami bisa berjuang bagi kebahagian rakyat sebagai manusia modern yang beradab, berbudaya, dan sejahtera. Hidup Rakyat!

Konferensi rakyat lawan kriminalisasi dan rebut demokrasi dapat disaksikan rekamannya di sini:

Tinggalkan Balasan