Pemeriksaan Perkara di Kejaksaan Negeri Selesai, Saut Situmorang Tidak Ditahan

0
saut sitomoran
Saut Situmorang.

Soliaritas.net, Jakarta- Pemeriksaan perkara sastrawan Indonesia, Saut Situmorang, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah selesai, Selasa(15/12/2015). Upaya penahanan kedua terhadap Saut ini tidak berhasil.

“Penahanan itu dilakukan bertahap pertama di kepolisian dan hasilnya tidak ditahan, kedua oleh kejaksaan dan tidak ditahan. Kami tetap mengupayakan untuk tidak ditahan dalam sel, jadi tahanan kota,” papar kuasa hukum Saut, Asri Vidya Dewi, kepada Solidaritas.net, Rabu(16/12/2015).

Penetapannya sebagai terdakwa adalah buntut dari kontroversi diterbitkannya buku “33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh di Indonesia” yang memasukkan nama pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, sebagai salah satu tokohnya.

Seperti diketahui, Saut bersama sastrawan kerakyatan lainnya menolak nama Denny JA masuk sebagai salah satu tokoh dari 33 tokoh sastra paling berpengaruh karena Denny JA dinilai lebih patut disebut sebagai politisi tukang survey yang prestasinya adalah memenangkan tiga presiden secara berturut-turut. (Baca Juga: Kritik Buku “33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh di Indonesia”, Saut Situmorang Dijadikan Tersangka Oleh Polres Jaktim)

“Perkara pidana pencemaran nama baik ini adalah pengalihan atas penolakan buku. Kasus ini adalah kriminalisasi terhadap klien kami, karena persoalan utama adalah kritik dari para sastrawan atas adanya buku 33 tokoh sastra paling berpengaruh di indonesia, namun kemudian menjadi kasus pidana pencemaran nama baik,” tegas Asri.

Asri mengatakan, Saut tidak ditahan karena selama proses pemeriksaan berlangsung, Saut menyatakan dirinya tidak bersalah sebagaimana yang ditudingkan beberapa pihak terhadap dirinya. Walaupun begitu, kata Asri, Saut akan tetap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Januari mendatang untuk dinyatakan bersalah atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *