Solidaritas.net – Setelah mendeportasi sebanyak 125 buruh migran Indonesia (BMI) pada awal Januari 2015 lalu, Pemerintah Malaysia kembali memulangkan sebanyak 78 BMI, Kamis (15/01/2015). Sama seperti kasus sebelumnya, para buruh migran ini juga dipulangkan dari Negeri Sabah, Malaysia karena bekerja secara ilegal. Mereka pun diangkut dengan Kapal Motor Francis Express yang berlabuh di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari data yang didapatkan, 78 BMI tersebut terdiri atas 66 buruh migran perempuan dan 12 buruh migran laki laki. Selain karena memasukin Malaysia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian, sebagian mereka juga dideportasi karena telah melanggar aturan mengenai dokumen keimigrasian, yakni paspor yang telah kadaluwarsa. Padahal, para buruh migran tersebut mengaku sudah bertahun-tahun bekerja tanpa dokumen di negara jiran tersebut.
Seperti yang diakui oleh salah seorang dari mereka, Hasanudin Besae (49 tahun). Dia mengatakan telah 10 tahun bekerja di perkebunan sawit di Negeri Sabah tanpa dokumen imigrasi. Menurut pekerja asal Pol Mas itu, paspor yang digunakannya dan juga beberapa orang temannya telah habis masa berlakunya. Namun, mereka tidak memperpanjangnya.
“Waktu berangkat 8 orang. Semua paspor mati delapan orang ini. Aku kena satu tahun. Tempat kerja sawit di Bukit Garam. Rencananya setelah ini aku mau menunggu di Nunukan, mau urus paspor,” ungkap Hasanudin seperti dilansir Kompas.com, Kamis (15/01/2015).
Pria itu pun juga mengaku bahwa dia akan berusaha untuk kembali ke Negeri Sabah. Selain karena masih mau bekerja di perkebunan sawit tersebut, ternyata dia juga sama sekali belum mengambil gajinya selama dia bekerja. Makanya, dia berjanji akan kembali ke sana.
“Aku simpan semua. Rencananya mau aku ambil setelah ada paspor,” tambah Hasanudin.
Dari 78 buruh migran yang telah dideportasi itu, sebanyak 50 orang di antaranya memang mengaku akan kembali ke Malaysia. Hal tersebut terungkap setelah mereka didata oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan. Sedangkan sebanyak 22 buruh migran berencana tinggal di Nunukan untuk mencari kerja, dan 6 orang lainnya meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
BP3TKI Nunukan sendiri mencatat sebanyak 3.643 BMI telah dideportasi melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan selama tahun 2014. Termasuk di antaranya adalah 125 buruh migran yang telah dipulangkan beberapa waktu lalu. Sebelum dikembalikan ke Indonesia, para buruh migran yang terdiri atas 108 orang laki laki dewasa, 16 perempuan dewasa dan 1 anak laki-laki itu malah sempat “menginap” di Pusat Tahanan Sementara Tawau, Sabah.
Sebelumnya, tim Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat turut mengamankan 11 BMI yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal, Sabtu (10/01/2015). Mereka diamankan di border perbatasan Entikong – Malaysia, karena tidak memiliki surat resmi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka sendiri berencana akan bekerja di sektor bangunan di Miri, Malaysia.
