Pemerintah Wajib Ciptakan Lapangan Pekerjaan

1

Jakarta-Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai gagal memanfaatkan jumlah penduduk yang banyak dan proporsi angkatan kerja yang tinggi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, Indonesia masih dibelit tingginya angka pengangguran yang mencapai 5,61 persen dari jumlah penduduk.

Ilustrasi membutuhkan pekerjaan

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) memperkirakan bonus demografi Indonesia akan berakhir sekitar 2030-an. Penduduk Indonesia diproyeksikan akan berjumlah 285 juta pada 2025 dan 306 juta pada 2035.

Dengan asumsi angka partisipasi angkatan kerja kurang lebih sama dengan saat ini, akan terdapat sekitar 196 juta angkatan kerja pada 2025 dan sekitar 210 juta angkatan kerja pada 2035. (CNNIndonesia.com, Banyak Pengangguran, Jokowi Gagal Manfaatkan Demografi, 28 Februari 2017)

Semakin banyaknya pengangguran ini, diharapkan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan jumlah pengangguran di Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2).

Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Selain itu, dalam Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia.

Pernyataan ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Penciptaan lapangan kerja ini tak hanya melibatkan kepentingan tenaga kerja, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah dengan cara melakukan perluasan kesempatan kerja ataupun penempatan kerja untuk para pencari kerja.

Penjelasan mengenai pengertian dari penempatan kerja sesuai dengan Permenakertrans Nomor  07/Men/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Berkaitan dengan proses pelayanan kepada pencari kerja tersebut, maka pemerintah bekerja sama dengan para pemberi kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Atau pemerintah melaukan perluasan kesempatan kerja di seluruh penjuru Indonesia, untuk memberikan pekerjaan kepada para pencari kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mereka.
Kemudian yang melaksanakan penempatan kerja ini adalah pelaksana penempatan kerja yang telah disebutkan dalam Pasal 3 Permenakertrans Nomor 07/Men/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yaitu meliputi instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan lembaga swasta berbadan hukum.

Instansi pemerintah sendiri meliputi instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan mulai dari pemerintah tingkat kabupaten/kota, pemerintah tingkat provinsi, dan pemerintah tingkat pusat, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenakertran Nomor Per.07/Men/IV/2008 tentan Penempatan Tenaga Kerja.

Sedangkan lembaga swasta berbadan hukum adalah Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang telah memiliki ijin tertulis dari pemerintah sesuai dengan skala penempatan kerja yang mereka selenggarakan, baik itu skala kabupaten/kota, provinsi, ataupun berskala nasional sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 hingga 13 Permenakertrans Nomor Per. 07/Men/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja mengenai tata cara pengajuan ijin tertulis LPTKS.

Sementara itu, dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja ini dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, tenaga kerja ataupun para pencari kerja ditempatkan pada jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan keahliannya yang disebar secara merata sesuai kebutuhan program nasional dan daerah. Dan tidak lupa untuk memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum untuk para tenaga kerja, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penempatan tenaga kerja itu sendiri terdiri dari penempatan kerja di dalam negeri dan di luar negeri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana penempatan tenaga kerja di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Para pemberi kerja juga diharapkan meringankan beban pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja untuk para pencari kerja.

Bagi para pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja, dengan ketentuan wajib memberikan perlindungan yang meliputi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik secara mental maupun fisik tenaga kerja.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penempatan tenaga kerja bisa dilakukan dengan cara memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja, yang meliputi unsur-unsur pencari kerja, lowongan pekerjaan, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja, dan kelembagaan penempatan tenaga kerja, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

One Comment

  1. Mampu berhasil menciptakan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan tiada putus, hanya terjadi jika selalu hadir Sociopreneurs Pengentas Pengangguran – Kemiskinan, yang mereka dibentuk dari para Penganggur Terdidik Termotivasi secara terukur dan berkesinambungan. Kepedulian Dan Keteladanan berbasis Algoritma Anti Pengangguran – Kemiskinan dari orang-orang terpilih, itulah penggerak-pemelihara-pembentuk-pengawal capaian keberhasilan. Negara lewat Pemerintah selaku pengemban UU patut memfasilitasi hadirnya mereka.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *