Pemkab Deli Serdang Undang Serikat Buruh Bicarakan Besaran Upah

0
buruh medan demo 24 november
Demonstrasi buruh di Medan, 24 November 2015. Kredit: Antaranews.com.

Solidaritas.net, Medan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengundang serikat pekerja yang tergabung dalam Gabungan Pekerja dan Buruh Sumatera Melawan (GAPBSUM) untuk membicarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016, Kamis (10/12/2015).

Berhubung bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan sedang berada di luar kota, buruh pun diterima oleh Asrin Naim selaku Sekretaris Daerah Pemkab Deli Serdang. Dalam perundingan itu hadir pula Kadisnaker Deli Serdang, Jonas Damanik dan Ketua Dewan Pengupahan, Mustamar.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mustamar mengatakan, belum ada besaran upah yang disepakati hingga kini. Saat ini Pemkab Deli Serdang masih menunggu jawaban dari Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait besaran upah.

Deadline ke provinsi juga kan gak ada. Ya belum kami ajukan ke provinsilah sampai sekarang,” ujar Mustamar yang tengah berada di kantor Bupati Deli Serdang.

Sementara itu, menurut perwakilan buruh, Kamis(10/12/2015) adalah waktu untuk menggelar demonstrasi menuntut pengupahan yang layak. Namun, aksi demonstrasi iu diurungkan dengan pertimbangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru saja digelar.

“Ya sebenarnya kami dari Gapbsum mau demo. Tapi karena saat ini masih dalam suasana pilkada di berbagai daerah, akhirnya kami difasilitasi oleh Polres Deli Serdang untuk bertemu dengan Pemkab,” kata Bambang selaku perwakilan buruh.

Diketahui, besaran UMK Deliserdang pada tahun 2015 sebesar Rp 2.015.000,-. Disebut jika berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka besarannya hanya Rp 2.246.725,-.

“Inilah yang masih dirundingkan dulu. Apindo masih pikir-pikir kalau besarannya diatas PP,” kata Mustamar.

Walaupun begitu, buruh mengharapkan agar besaran UMK nantinya tidak menjadikan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai acuan utama. Diharapkan besaran UMK Deli Serdang tahun 2016 nantinya bisa lebih besar dari perhitungan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *