
Solidaritas.net, Bogor- Muhammad Miki yang akrab disapa Miki seorang aktivis lingkungan hidup yang ditangkap pada 11 Agustus 2015 oleh Kepolisan Resor Bogor di rumahnya tanpa surat penangkapan dan tanpa mengetahui alasan penangkapan. Dirinya ditodong dengan pistol, lalu digiring ke Kepolisian Resor Bogor.
Pada hari yang sama, Miki ditahan, diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Miki ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/359/IV/2015/JBR/RES BGR, 18 April 2015, dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP yakni melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan juncto 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Menanggapinya, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Yayasan Lembaga Bantaun Hukum Indonesia (YLBHI), dan SPRI memandang bahwa penangkapan Miki adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup.
Sebab, menurut beberapa lembaga diatas, Miki tidak pernah melakukan pencurian. Miki justru bersama-sama dengan warga mengamankan kabel yang diduga bahan peledak. Kabel tersebut diserahkan kepada Kepolisian setempat yang ikut bersama-sama dengan warga. Demikian halnya tuduhan Pasal 170 KUHP yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Miki juga menolak keberadaan perusahaan tambang, salah satunya perusahaan tambang yang akan beroperasi disalah satu gunung di wilayah Desa Antajaya, yakni Gunung Kandaga. Selain karena Gunung Kandaga adalah sumber kehidupan bagi warga disekitarnya, peruusahaan tambang tersebut juga tidak memiliki izin lingkungan dan bemul mengantongi AMDAL.
Oleh karena itu, sesuai (1) Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), telah menjamin perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup, yakni bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; (2) tidak ada seorangpun dapat ditangkap, ditahan serta ditetapkan sebagai Tersangka secara sewenang-wenang; (3) tidak ada seorangpun dapat dilanggar hak asasinya, maka LBH-KBR, WALHI, JATAM, YLBHI dan SPRI mendesak:
- Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, agar segera menghentikan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP} kegiatan perusahaan yang melakukan penambangan gunung di wilayah Kabupaten Bogor karena cacat hukum, khususnya Gunung Kandaga dan 7 (tujuh) gunung lainnya yang menjadi sumber kehidupan warga setempat;
- Kepada Kepolisan Resor Bogor, agar segera membebaskan saudara Muhamad Miki karena prosedure dalam melakukan penahanan dan penetapan tersangka cacat hukum yang cenderung undue process of law, dan bila mendasar pada pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, maka apa yang dilakukan Muhamad miki adalah sebuah upaya untuk melindungi lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran, sehingga jelas muhamad miki tidak dapat dituntut secara pidana dalam upayanya melindungi lingkungan hidup;
- Kepada semua pihak, agar terlibat secara aktif menghentikan kegiatan-kegiatan pertambangan yang semakin merusak lingkungan dan merusak kehidupan umat manusia.