Penegakan Hukum “Mandul “, FGSPB Demo Disnaker Bekasi

Bekasi- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Selasa(20/9). Aksi ini dipicu oleh penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi yang terkesan ” mandul “.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Federasi Gabungan Solidaritas
Perjuangan Buruh (FGSPB)  di depan Kantor 
Disnaker Bekasi, Selasa (20/9).

Berbagai persoalan kaum buruh di Kabupaten Bekasi dari waktu ke waktu tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Buruh menilai, penyebab utamanya adalah penegakan hukum yang sangat lemah bahkan tidak menyentuh pengusaha-pengusaha ” nakal “.

“Kinerja Disnaker Kabupaten Bekasi buruk, kasus kami hanya menjadi laporan yang ditumpuk tapi nota pengawasan tidak segera diterbitkan,” ujar Syarifa dalam orasinya.

Hal itu terlihat dari kasus-kasus perburuhan yang terjadi di beberapa perusahaan di Bekasi. Seperti pelanggaran hak kebebasan berserikat di PT Hexta Integral Technology Indonesia. GSPB mencatat, beberapa kali pengurus dan anggotanya yang melakukan kegiatan serikat dipotong upahnya meskipun telah mengajukan dispensasi sesuai prosedur.

Di PT Tristar Garment, upah buruhnya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), pembayaran upah tidak tepat waktu bahkan pengusaha menelantarkan buruh tanpa upah dan kepastian. Hal yang sama terjadi di PT Harapan Sukses Jaya, 52 buruh dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena menuntut perbaikan upah dan jaminan sosial. Para buruh korban PHK ini sudah berjuang selama 4 tahun, menang di PHI dan MA, namun pengusaha masih saja mengkebiri hak buruh.

Tidak hanya menyampaikan kasus perburuhan di basis GSPB, mereka juga memaparkan kasus perburuhan di PT Nanbu. Dimana perusahaan ini menggunakan buruh PKWT untuk mengerjakan pekerjaan inti di pabrik, dan kasus paling baru adalah peserta magang.

Berdasarkan hal itu, FGSPB menuntut agar Disnaker segera menerbitkan nota pengawasan dan menindak tegas pelanggaran hak kegiatan berserikat di PT Hexta Integral Technology Indonesia, pelanggaran normatif di PT Tristar, peyimpangan PKWT dan pemagangan di PT Nanbu. Juga, segera memproses secara hukum pengusaha PT Harapan Sukses Jaya yang sudah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain massa FGSPB, peserta magang PT Nanbu  turut serta dalam aksi. Mereka turut mengkritikikinerja Disnaker yang membiarkan berbagai pelanggaran ketenagakejaan di PT Nanbu terjadi.

Sebelum aksi dilakukan, sempat terjadi perdebatan antara buruh dengan pihak kepolisian. Polisi melarang buruh masuk dengan berbagai alasan, namun buruh menolak karena satu minggu sebelum aksi dilakukan mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi.

Tinggalkan Balasan