Berdasarkan pasal 162 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja atau karywan yang hendak mengundurkan diir atas kemauan sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, menurut pasal 162 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak yang terdiri dari:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menilik dari komponen uang penggantian hak diatas, uang pisah tidak termasuk dalam komponen uang penggantian hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Namun khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya berdasarkan dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pemberian uang pisah ini tergantung dari kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan yang ada pada perjanjian kerja yang disepakati. Namun dalam prakteknya, jika perusahaan tidak mencantumkan uang pisah sebagai komponen hak yang tertuang dalam perjanjian kerja, maka uang pisah tersebut tetap menjadi hak pekerja.
Bahkan dalam pengadilan penyelesaian hubungan kerja, hakim dapat memberikan hukuman pembayaran uang pisah perusahaan kepada pekerjanya meskipun komponen uang pisah tersebut tidak dimintakan.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt543b8f000b5bf/uang-pisah-bagi-karyawan-yang-mengundurkan-diri