![]() |
UKT diserahkan ke kampus (Foto: sindonews.com) |
Palu – Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah
sistem pembayaran uang kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pengganti dari
sistem pembayaran uang pangkal. Sistem pembayaran UKT diringkas menjadi satu
kali pembayaran tiap semester hingga lulus, tanpa ada pungutan lain selain
pembayaran tertentu seperti pembayaran Kuliah Kerja Nyata (KKN), uang praktikum
dan sebagainya.
menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT)
sebagai acuan dalam penerapan UKT. Namun, pada kenyataannya masih terjadi
berbagai penyimpangan di Untad terkait penerapan UKT.
masih saja diwajibkan membayar biaya lainnya. Contoh kasus, mahasiswa yang
turun KKN dibebankan biaya untuk membeli buku panduan, perangkat KKN seperti
bendera dan spanduk. Fakta ini dibeberkan oleh Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasista Universitas Tadulako, Wahyu P. Putra, Minggu (23/5/2016).
“Kasus lainnya, terjadi
pungutan di beberapa Fakultas seperti di Fakultas Hukum, mahasiswa
dibebankan biaya Rp250,000 untuk pengadaan paving dan tidak diberikan kartu
ujian jika tidak membayar dana paving. Di FKIP, saat turun lapangan untuk Mata
Kuliah Kajian Lingkungan Hidup, mahasiswa juga dibebankan biaya,” kata pria yang akrab disapa Putra ini.
dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan
Program Diploma.”
Pasal 10
Permenristekdikti Nomor 22 tahun 2015 menjelaskan apabila PTN melanggar ketentuan
Pasal 8 dan/atau Pasal 9, pejabat yang bertanggung jawab di PTN tersebut akan
dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
untuk UKT Kategori 1 (K-I) dan kategori II (K-II) masing-masing hanya diberikan
berkisar 2,6%. Contoh, mahasiswa pendidikan olahraga angkatan 2015 berjumlah
180 orang namun penerima subsidi UKT hanya berjumlah 10 orang.
dibuktikan dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor :
5005/UN28/KU/2015 tentang Penetapan Tarif
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Kategori I (K-1), Kategori II (K-II) dan
Penetapan Mahasiswa Universitas Tadulako Angkatan 2015 Penerima Uang Kuliah
Tunggal Kategori I (K-I) Dan Kategori II (K-II).
diberikan 2,6% dan kategori II juga
diberikan 2,6% dari tiap-tiap prodi yang ada di ruang lingkup Universitas
Tadulako. Padahal ketika mengacu pada Pasal 5 Permenristekdikti No. 22 tahun
2015 poin (1) UKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran
II, dan Lampiran III diterapkan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah
mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran
III diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa
yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
untuk penerima subsidi UKT. Sehingga, sebenarnya pihak kampus dapat memberikan kuota lebih dari 5% untuk
mahasiswa ekonomi lemah penerima subsidi K-I dan K-II yang masuk di Universitas
Tadulako.
Untad hanya memberikan kuota di tiap prodi berkisar 2,6% saja untuk K-I dan
K-II. Tidak sampai, apalagi lebih, dari 5% penerima subsidi UKT.
“Menurut
kami ini tidak sejalan dengan aturan yang ditetapkan. Ini membuktikan bahwa
Universitas Tadulako menyimpang dari aturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,” tegas Putra. (Ern)
Rektor harus bertanggungjawab terhadap penyimpangan tersebut, sudah tdk memberikan jaminan fasilitas, hak mahasiswa diambil lagi.