Bekasi- Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 Rp3.530.438. Penetapan yang dilakukan Kamis(17/11) tetap mengacu PP 78/2015 dengan kenaikan upah Rp269.063.
Pembacaan hasil voting penetapan UMK Bekasi 2017 (Foto: Mujiyo) |
Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bekasi juga disepakati UMK untuk sektor 1 Rp3.532.852, sektor 2 Rp3.771.839, dan sektor 3 Rp3.944.435.
Hal itu mengikuti usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah. Adapun usulan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) yang tidak bisa dimenangkan adalah kenaikan UMK menjadi Rp3.749.277.
Perundingan berjalan alot, upah baru ditetapkan sekitar pukul 17.15 WIB. Dari pantauan Solidaritas.net, buruh yang turut mengawal penetapan upah itu tetap berada di pelataran Pemda hingga malam hari.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan dari gabungan pekerja tambang SPSI Kota/Kab Bekasi, Rudi meminta agar pemerintah dan pengusaha tidak beralasan jika upah buruh naik akan berdampak terhadap keberadaan investor di Bekasi.
” Tidak mungkin investor akan pergi, saat ini perusahaan di Bekasi semakin membludak jumlahnya. Saat ini sudah mencapai 4.000 perusahaan,” ujar Rudi.
Sementara perwakilan dari GSPB, Sri menyatakan, sebagai buruh perempuan, dirinya merasakan dampak buruk dari kenaikan upah yang tidak mencapai Rp300.000. Alasannya, penetapan upah kerap hanya menghitung kebutuhan buruh lajang.
“Sebagai buruh perempuan saya merasakan penghitungan UMK hanya untuk buruh lajang saja tanpa perhitungan bagi yang sudah berkeluarga,” tutur Sri.
Selanjutnya berita acara hasil penetapan UMK akan dilaporkan kepada Plt.Bupati Bekasi untuk dibuatkan surat rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Jabar.
“Saya berharap agar Gubernur Jawa Barat mengabaikan PP 78 dalam penetapan upah karena kedudukan UU Nomor 13 Tahun 2003 lebih tinggi secara hukum,” ujar Andi perwakilan dari SPSI.
Penetapan UMK Bekasi dikawal ratusan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Bersatu (ABB). Serikat yang tergabung dalam ABB yaitu FSPMI, SPN, FPBI, KEP KSPI, GSPB, PARKES KSPI, GSPMII, FKI, ASPEK KSPI, SPSI dan GSBM.
Sebelumnya sejumlah aksi demontrasi dilakukan buruh, mereka menolak penetapan UMK didasarkan Peraturan Pemrintah Nomor 78/ tahun 2015 tentang pengupahan. Penolakan dilakukan karena dalam PP 78/2015 memuat kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan mengakibatkan penetapan upah tidak lagi berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).