Pengadilan Gagalkan Perjuangan Buruh Kontrak PT ASI

bubarkan PHI
Foto Ilustrasi: Massa FSPS melakukan judicial review UU PPHI ke MK, Rabu, 14 Januari 2015. © facebook.com/panglima.kumbang.9400

Solidaritas.net, Karawang – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dan Mahkamah Agung gagalkan perjuangan Dwi Setiawan dan Nano Priatno, buruh kontrak (PKWT) PT Asietex Sinar Indopratama. Keduanya telah bekerja di PT Asietex Sinar Indopratama selama lebih dari 6 tahun dengan status PKWT.

Gugatan Dwi Setiawan dan Nano Priatno ditolak oleh PHI Bandung, melalui putusan nomor 36/G/2014/PHI/PN.Bdg, tertanggal 28 Mei 2014. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan bahwa sifat pekerjaan PT Asietex Sinar Indopratama tidak termasuk kriteria pekerjaan yang bersifat tetap, karena pekerjaan dilakukan berdasarkan permintaan customer.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PHI Bandung pun menyatakan bahwa penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Asietex Sinar Indopratama tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat (1), (2) dan (7) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan PHI Bandung ini bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Pada tanggal 3 November 2011 dan 25 April 2011, Disnakertrans Kabupaten Karawang telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan dan Nota Dinas untuk PT Asietex Sinar Indopratama.

Dalam kedua surat tersebut, pada dasarnya Disnakertrans Kabupaten Karawang telah menyatakan bahwa penerapan PKWT di PT Asietex Sinar Indopratama bertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) dan (2) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga demi hukum, PKWT yang diterapkan di PT Asietex Sinar Indopratama harus berubah menjadi PKWTT.

Sayangnya, upaya penegakan hukum ketenagakerjaan yang telah dilakukan melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang, justru diruntuhkan kembali melalui putusan PHI Bandung. Justru Majelis Hakim PHI Bandung berpendapat bahwa Nota Pemeriksaan Disnakertrans Kabupaten Karawang harus merupakan pendapat yang harus diuji kebenarannya melalui pengadilan.

Bahkan Mahkamah Agung, melalui putusan nomor 680 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tertanggal 21 Januari 2015, juga membenarkan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PHI Bandung dengan menolak kasasi Dwi Setiawan dan Nano Priatno.

Fakta ini menunjukkan bahwa bukanlah ungkapan yang berlebihan jika label “kuburan buruh” disematkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan