
Solidaritas.net, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan gugatan PHK terhadap buruh atas dasar tuduhan melakukan pelanggaran berat. Gugatan PHK terhadap 16 orang buruh, yaitu Yanto Kisan, dkk ini, diajukan oleh PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk.
PHI Jakarta Pusat melalui putusan nomor 106/PHI.G/2014/PN.JKT.PST, tertanggal 6 Oktober 2014, mengabulkan PHK dengan dasar pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sementara pasal yang digunakan sebagai dasar PHK dalam PKB tersebut telah dibatalkan oleh Dirjen PHI pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melalui surat nomor Kep.135/PHIJSK-PKKAD/PKB/IX/2010.
Dalam surat keputusan Dirjen PHI tersebut, dinyatakan bahwa pasal 26 dalam PKB bertentangan dengan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012/PUU-1/2003.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi DKI Jakarta, setelah proses mediasi telah mengeluarkan surat anjuran nomor 1817/-1.835.3, perihal penyampaian anjuran tertulis nomor 25/AJN/D/IV/2014. Dalam surat tersebut, Disnakertrans telah menganjurkan agar pengusaha PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, mempekerjakan kembali Yanto Kisan, dkk.
PHK terhadap Yanto Kisan, dkk ini dilakukan setelah buruh PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk melakukan mogok kerja. Meski Disnaker Propinsi DKI Jakarta dan Depok telah menyatakan bahwa mogok kerja tersebut sah, serta mengeluarkan nota pengawasan yang memerintahkan pengusaha PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk untuk membayarkan upah yang dihentikan sepihak saat buruh melakukan mogok kerja.
Namun PHI Jakarta Pusat tetap memutuskan untuk mengabulkan PHK terhadap Yanto Kisan, dkk, meski telah terbukti bahwa PHK tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Dalam putusannya, Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat memerintahkan pengusaha PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan 2 bulan upah proses kepada Yanto Kisan, dkk, senilai Rp. 690.294.725,-.
Bahkan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 66 K/Pdt.Sus-PHI/2015, tertanggal 24 Februari 2015, juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yanto Kisan, dkk. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung membenarkan PHI Jakarta Pusat dalam memutus perkara.
PHK yang didasarkan pada PKB, yang telah dibatalkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai tindakan balasan terhadap buruh yang melakukan mogok kerja yang sah, dengan tuntutan pelanggaran normatif.
Sumber website Mahkamah Agung Republik Indonesia