Pengadilan Rakyat Kasus Upah Layak di Indonesia

0
Solidaritas.net, Jakarta – Sebuah pengadilan rakyat (People’s Tribunal) untuk kasus pelanggaran upah layak (living wage) industri garmen Indonesia digelar pada 21-24 Juni 2014 di Hotel Bunga Bunga, Jakarta. Pengadilan rakyat ini adalah yang keempat setelah sebelumnya pernah dilaksanakan di Sri Lanka, India dan Kamboja.

Pengadilan rakyat adalah suatu bentuk kampanye dengan simulasi pengadilan terbuka, bukan dilakukan oleh lembaga yudisial negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Para hakim dan saksi ahli diambil dari mereka yang berkompeten dalam masalah yang disidangkan. Korban dan saksi-saksi dihadirkan, pelaku dipanggil. Pelaku yang menolak untuk hadir dinyatakan in absentia (tidak hadir), dan sidang tetap dilaksanakan. Metode ini adalah juga suatu cara untuk mempermalukan negara yang dianggap telah lalai dalam memenuhi rasa keadilan rakyat.

Sementara, living wage (upah layak) adalah upah minimum yang dibutuhkan oleh buruh untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, tidak sama dengan upah subsisten (upah bertahan hidup). Upah yang memberikan rasa aman untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mengacu pada standard kelayakan untuk hidup di masyarakat.

Pihak penyelanggara, Asia Floor Wage Alliance dan Clean Clothes Campaign bekerja sama dengan Permanent People’s Tribunal. Majelis hakim terdiri dari Lita Anggraeni (Jala PRT), Nori Andriyani (Komnas HAM), Prof. Gill Boeringer (Jerman), Dr. Gianni Tognoni (Italia) dan Haris Azhar (Kontras).

Sebanyak 140 buruh dari GSBI, FSBI, SBSI 92 dan SPN, serta LIPS, TURC dan kelompok pembela HAM menghadiri pengadilan tersebut. Terlihat pula perwakilan dari H&M;, Payal Jain dan perwakilan Adidas, Adelina Simanjuntak. Saksi-saksi ahli didatangkan dari organisasi dan akademisi, seperti profesor emeritus hak buruh pakaian Doug Miller, Malin Kjellqvist dari Fair Trade Center yang berbasis di Swedia, dan peneliti perburuhan Jeroen Merk.

Sasaran yang diadili adalah perusahaan-perusahaan garmen internasional, yakni Adidas, Nike, Gap, H&M; dan Walmart. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan terjadi masalah seperti lembur ilegal yang diwajibkan, memacu produktivitas secara tidak manusiawi, pencurian upah, penolakan secara sistematis membayar jaminan sosial, pelecehan seksual dan diskriminasi gender serta penindasan terhadap kebebasan berserikat.

Secara umum, upah di bawah garis kemiskinan adalah masalah utama yang terjadi di industri garmen di Indonesia. Dengan upah minimum rata-rata € 82 atau Rp.1,3 juta (kurs € 1 =Rp.16.000), hanya mampu mencukupi 31 persen kebutuhan hidup subsuntuk keluarga. Mayoritas pekerja yang bekerja di industri garmen adalah perempuan, yang menciptakan keuntungan bagi perusahaan pemasok dan merek.
“Upah layak (living wage) merupakan hal yang paling penting dalam kondisi kerja layak. Membayar upah dasar memiliki efek positif dalam pengurangan lembur dan malnutrisi. Ini berarti pekerja memiliki pilihan untuk menolak pekerjaan karena kondisi kerja yang tidak aman dan mereka bisa mengambil cuti,” kata Emelia dari Wage Alliance Asia Floor dilansir dari cleanclothes.org, Jumat (20/6).
Berbagai Kasus yang Disidangkan 
Kasus pertama yang disidangkan adalah kasus H&M.; Oji Sakhroji dari SBSI 92 memberikan kesaksian kasus diskriminasi gender di PT Rismar Daewoo Apparel, salah satu perusahaan dimana H&M; menjadi buyernya.

Pasal 5 kontrak kerja di PT Rismar Daewoo Apparel menunjukkan terjadinya diskriminasi terhadap buruh perempuan.
“Khusus untuk pekerja perempuan, selama tahun pertama dari kontrak kerja tidak diperbolehkan hamil. Ketika pekerja perempuan hamil, maka ia akan diminta mengundurkan diri, dan pihak ketiga tidak diwajibkan untuk membayar kompensasi apapun,” demikian bunyi pasal 5 kontrak kerja PT Rismar.
Di kasus kedua, Nike didakwa telah melakukan pencurian upah dengan mengajukan kebijakan penangguhan upah minimum pada tahun 2013. Menurut Emelia Yanti, 949 perusahaan di Indonesia mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur. Sebanyak 669 perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan. (Baca juga: Gubernur Jawa Barat Tangguhkan Upah Minimum 166 Perusahaan)

Pemasok Adidas PT Panarub Dwi Karya (PDK) memberikan beban kerja yang tidak manusiwi kepada pekerjanya. Pemimpin serikat dan salah seorang pekerja, Kokom Komalawati bersaksi bahwa dirinya masih ingat, apabila ada pekerja yang meninggalkan pekerjaan untuk shalat atau pergi ke toilet, maka beban kerjanya bertambah setelah mereka kembali.  (Baca juga: Subkontraktor Nike PT Chang Shin Dinilai Berangus Serikat Pekerja)

PT PDK yang beroperasi di Tangerang ini adalah perusahaan pemasok Adidas yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1300 buruh pada tahun 2012. Tidak hanya mem-PHK, PT PDK juga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap buruh.

Hari kedua, diawali dengan presentasi pertama dari Doug Miller yang menjelaskan bagaimana merk-merk pakaian global mengurangi tanggungjawab mereka dengan menggunakan outsourcing (pemasok). Pemenuhan upah layak bagi para pekerja dialihkan menjadi tanggungjawab perusahaan pemasok, bukan perusahaan merk (buyer).

Sementara, Direktur Job with Justice, Erica Smiley, mengatakan Walmart adalah perusahaan terbesar di dunia karena model bisnis mereka yang mengharuskan perlombaan ke bawah.
“Bukan suatu kebetulan jika mengikuti upah dari pemerintah yang ditetapkan rendah; ini merupakan strategi yang disengaja yang berarti tidak terelakkan bagi mereka, yang harus memeras pemasok mereka,” katanya.
Peneliti Jeroen Merk memaparkan upah layak (living wage) yang seharusnya diterima oleh buruh dan prinsip-prinsip PBB yang mengatur hal tersebut. Upah layak buruh Indonesia adalah € 266,85 atau setara dengan Rp.4,3 juta.
Dalam pembelaannya, Payal Jain dari H&M; menanggapi pertanyaan mengenai upah, kebebasan berserikat dan kondisi kerja dengan presentasi roadmap. Ia mengakui bahwa H&M; tidak pernah menghitungan besar jumlah upah layak secara konkret sejak tahun 1997. “Tidak, kami tidak pernah melakukan itu,” ujarnya.

Malin Kjellqvist dari Fair Trade Center, mempertanyakan bagaimana mungkin H&M; dapat memenuhi janji-janji membayar upah yang adil ketika mereka tidak menyebutkan jumlah berapapun dalam roadmap mereka.

Sesi tanggapan dari pihak Adidas, Adelina Simanjuntak, diwarnai sedikit kegaduhan ketika ia mengatakan ‘tidak ada pabrik yang sempurna’ dalam merespon tuduhan pencurian upah dan kekerasan terhadap salah seorang pekerja, Kokom Komalawati.
“Adidas jangan berbohong,” tulis buruh di salah satu papan plakat.
Pengadilan rakyat ini masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 24 Juni 2014. Untuk memantau perkembangannya dapat mengunjungi: http://asiafloorwage.tumblr.com/ (Rn)

Disarikan dari: http://asiafloorwage.tumblr.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *