Solidaritas.net – Para buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Kelompok buruh ini berangkat dari Bekasi untuk menggeruduk Kemnaker RI, karena sejumlah kasus buruh yang sudah dilaporkan tidak kunjung selesai diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penanganan kasus-kasus yang kami adukan ke Kemnaker RI berjalan lambah, bahkan sampai hari ini permohonan hearing kami belum juga ditanggapi. Padahal ada lebih dari 80 kasus PHK (pemutusan hubungan kerja –red) yang kami laporkan yang artinya memiskinkan lebih dari 200 orang buruh dan keluarganya. PHK-PHK ini dilakukan sepihak, manipulatif, melanggar undang-undang, bahkan ada di antaranya diduga dilakukan dengan cara-cara licik seperti pemalsuan dokumen,” jelas Humas KPSB Sarinah dalam keterangan resminya.
KPSB sendiri menilai Kemnaker RI seolah menutup mata terhadap kasus-kasus buruh ini. Setidaknya ada 15 tuntutan yang disampaikan kepada Kemnaker RI, termasuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat, yang dinilai telah melakukan mal-administrasi dalam penyelesaian kasus buruh di Bekasi.
Kasus-kasus pelanggaran atas hak buruh ini sebagian besar dilakukan oleh pemodal asing manufaktur terutama berasal asal Jepang yang beroperasi di Tanah Air. Di antaranya adalah PT Senopati Fujitrans Logistic Services, PT Fajar Mitra Indah, PT Ichikoh Indonesia, dan PT Nanbu Plastics, yang semuanya berada di Indonesia tapi dimiliki pemodal asing dari Jepang.
“Tidak heran apabila kami menamai situasi ini sebagai imperialisme di mana modal diizinkan masuk ke Indonesia atas nama investasi. Pemilik modal pun mendapatkan keuntungan dari tenaga kerja murah, sumber daya alam dan pasar yang luas. Tetapi di sisi lain, jangankan memberikan kesejahteraan kepada buruh dan rakyat, mematuhi hukum ketenagakerjaan saja pengusaha-pengusaha itu masih banyak yang tak mau,” ucap Sarinah menambahkan.
Selain itu, dalam tuntutannya tersebut KPSB juga mendesak Kemnaker RI untuk segera memerintahkan kepada para perusahaan tersebut, agar mempekerjakan kembali buruh-buruh yang sudah di-PHK dalam kasus tersebut dan memberikan lagi hak-hak mereka.
Menurut Korlap aksi, Damiri, pihak Kemnaker berjanji akan membantu menekan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk segera menindaklanjuti permintaan pengawasan ulang di PT SENFU dan PT ICHIKOH.
“Namun terkait audiensi, pihak Kemnaker belum memberikan kepastian waktunya karena masih harus dirundingkan lagi di internal Kemnaker,” terang Damiri.
Damiri juga menilai Kemenaker tidak punya nyali merekomendasikan kepala daerah untuk mencabut ijin usaha perusahaan yang tidak patuh hukum di Indonesia, karena takut banyak penganguran, padahal justru dengan sistem magang, kontrak dan outsourcing malah semakin banyak penganguran karena buruh bisa dikenai PHK kapan saja sesuai kehendak pengusaha.
“Hal ini adalah bukti negara gagal membangun industri nasional untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Penyediaan lapangan pekerjaan malah bergantung pada investasi asing, bukannya kemandirian dan kedaulatan bangsa,” tandas Damiri.
Sebelumnya KSPB sudah melakukan aksi mendatangi sejumlah gerai maupun dealer perusahaan Jepang yang berada di wilayah Jakarta, seperti FamilyMart, Toyota dan Mitsubishi. Namun, sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut dinilai masih mengabaikan hak-hak buruh.
Pingback: 10 April 2018: KSPB Geruduk Kemnaker – FSEDAR