Pengalaman Mengikuti Sidang Tilang

0

sidang tilang
Sumber foto: Tribunnews.com.

(Tarsono*)
Ketika mendengar kata sidang, mungkin masyarakyat umum kebanyakan akan mengerutkan dahi. Makanya ketika masyarakat ketika melakukan pelanggaran lalu lintas ataupun tidak melanggar tapi dicari-cari kesalahannya, kebanyakan akan lebih memilih ”damai di tempat”. Karena, yang akan terbayang adalah ribetnya proses sidang, besaran uang tilang, ribet urusan dengan calo dan sebagainya.

Itu juga hal yang terbayang pada saya ketika kena tilang tanggal 21 Juli 2015 di putaran Patung Kuda Jababeka. Memang sih saya akui telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memotong jalur memutar, dan pasrah saja ketika dihadang oleh Polisi yang bertugas. Pilihannya ”damai di tempat” atau ikuti proses sidang ? Dan pilihan kedua yang saya ambil, karena penasaran juga dengan proses sidang tilang itu seperti apa. Jujur, beberapa kali kena tilang jalur  saya selalu mengambil pilihan ”damai di tempat” karena tidak mau repot. Saya mendapatkan tanggal sidang sidang pada 31 Juli 2015.

Oh, ya, bagi yang juga ingin mengambil jalur sidang tilang, yang perlu diperhatikan dan ditanyakan kepada polisi yang menilang sebelum tanda tangan surat tilang adalah pasal apa yang dilanggar. Jika memungkinkan, cari informasi benar tidaknya keberadaan pasal tersebut dengan cara browsing di Handphone, karena banyak kasus juga ada kesalahan penulisan pasal yang dilanggar pada surat tilang. Dan, perlu ditanyakan juga tempat sidang tilangnya di mana (bagi warga Kabupaten Bekasi, lokasi sidang tilang dilakukan di komplek perkantoran Pemkab Bekasi). Jangan sampai nanti saat ditilang, kita tidak tahu harus sidang di mana. Setelah mendapat info pasal yang dilanggar dan tempat sidang silahkan tanda tangan surat tilangnya.

Skip skip skip sampailah di tanggal 31 Juli 2015, jadwal sidangnya, sengaja saya berangkat pagi agar mendapat nomor antrian yang kecil. Saat itu, saya sampai jam 08:30 pagi. Saya heran banyak calo yang berkeliaran di tempat sidang. Ciri-ciri calo biasanya menyamar menjadi tukang parkir. Begitu kita baru parkir langsung ditanya, ”mau ambil apa?? Mau dibantuin ga’??”. Nah, untuk menghindari calo-calo itu, cukup bilang saja, “sudah ada yg urusin”. Ya ngapain juga kita sudah ambil jalur ikut sidang tapi lewat calo juga, mendingan dari awal ”damai ditempat”, hehehe.

Baca juga: Pengalaman Menggeruduk Rumah Calo Minta Uang Dikembalikan

 

Ketika sampai di tempat sidang, ternyata sudah banyak juga yang menunggu untuk ambil antrian, padahal loket ambil tiket belum buka. Saat loket dibuka jam 09:15 mulailah antri untuk mengambil tiket nomor sidang. Bingung juga kenapa jam segitu baru buka loketnya? Setahu saya kantor2 bukannya buka jam 08:00 pagi–Keppres No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah mengatur jam kerja PNS dimulai jam 07.30. Tapi, ya, sudahlah sudah jadi rahasia umum bagaimana birokrasi di negeri ini.

Setelah mendapat nomor antrian sidang, saya harus menunggu pintu ruang sidang yang belum dibuka. Tapi ada satu keanehan saat itu di tempat sidang tilang Kab Bekasi, saat kami semua yang akan mengikuti sidang tilang menunggu. Justru loket pembayaran dan pengambilan barang tilang sudah buka dan hanya bisa dimasuki para calo yang mengambil tilangan. Kami yang ingin mengikuti prosedur yang benar malah dipersulit, tapi justru para calo yg dipermudah. Kembali saya harus berkata ”Ahh sudahlah…” ini sudah jadi rahasia umum. Jam 09.30 mulailah sidang, yang dihadiri Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Panitera. Setelah sidang dibuka dan diumumkan terbuka untuk umum, dimulailah sidang sesuai nomor antrian sidang. Kebetulan saya waktu itu dapat nomor 28, lumayan kecil juga. Sambil mengantri, saya melihat jalannya sidang. Untuk tiap pelanggaran beda denda tilangnya, misalnya tidak pakai helm atau tidak punya SIM saat itu kena tilang Rp 80 ribu. Tapi ketika saya yang disidang dengan pelanggaran memotong jalur, kena tilang Rp 90 ribu. Alasan Hakim, karena pelanggaran saya dapat mengakibatkan orang lain celaka. Jadi, ketika pelanggarannya bisa mengakibatkan kecelakaan orang lain denda tilangnya lebih besar.

Sidangnya berjalan dengan cepat. Walaupun judulnya “sidang”, tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Ya, sebenarnya bisa sih membela diri, tapi rata-rata orang yang menunggu di belakang kita yang akan protes karena sidang akan berlangsung lama, sedangkan yang ikut sidang tiap hari bisa puluhan. Saya selesai sidang jam 09:30, dengan hukuman denda tilang Rp 90 ribu, dipersilahkan ke loket untuk pembayaran. Di loket pun kembali antri juga orang-orang yang sudah menjalani sidang. Setelah selesai membayar dan mendapatkan kembali SIM yang ditahan, saya pulang membawa pengalaman baru: mengikuti sidang tilang.

Untuk teman-teman yg mengalami juga kena tilang di jalan, saya sarankan untuk mengikuti jalur sidang saja. Selain menghindari perilaku nakal oknum Polisi, kita juga bisa belajar menjadi masyarakat yang taat hukum. Walaupun konsekuensinya kita akan mengeluarkan waktu dan tenaga untuk mengikuti sidang tilang tersebut.

(* Buruh yang bekerja di pabrik komponen otomotif di kawasan Jababeka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *