Bekasi – UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat menyatakan 27 buruh PT Fajar Mitra Indah (PT FMI) harus diangkat menjadi karyawan tetap. Keputusan ini dituangkan dalam surat jawaban nomor 560/7006/UPTD-WIL.II/XI/2018 tertanggal 13 November 2018.
Surat jawaban ditandatangani oleh Kepala UPTD Zamhur Agus, Pegawai Pengawas Siti Aisyah dan tiga pegawai pengawas lainnya. Dalam surat jawaban, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan pemeriksaan telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2018 berdasarkan surat perintah dari Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang bernomor 090/1.727/UPTD-WIL.II/X/2018 tertanggal 28 Oktober 2018.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di PT FMI dilakukan dengan menggunakan masa training dan secara terus-menerus tanpa masa tenggang waktu 30 hari. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan membuat nota pemeriksaan untuk mengangkat 27 buruh menjadi karyawan tetap.
Adanya nota pemeriksaan ini menegaskan bahwa FamilyMart menggunakan perusahaan warehouse yang melanggar hak-hak normatif buruh. Sebelumnya, pihak serikat buruh, Asosiasi Karyawan untuk Solidaritas Indonesia PT. Fajar Mitra Indah (AKSI PT FMI), telah berusaha melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
“Sudah tiga kali bipartit. Yang terakhir pada tanggal 15 Agustus 2018 yang berakhir tanpa kesepakatan,” kata Ketua AKSI PT FMI, Kadi Hidayatullah.
Setelah perundingan gagal, buruh sempat melakukan pemogokan selama 18 hari dari tanggal 21 September 2018 sampai 8 Oktober 2018. Pengusaha malah melakukan pemutusan hubungan kerja. Diduga pengusaha telah melakukan pelanggaran atas hak mogok yang merupakan perbuatan pidana ketenagakerjaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 144 dan 187 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak mogok adalah kurangan singkat satu bulan sampai 12 bulan kurungan dan denda Rp10 juta sampai Rp100 juta.
“Pengusaha malah menawari kami pesangon. Sebagian besar menolak tawaran pengusahan. Sebetulnya dengan menawarkan kami pesangon sesuai dengan ketentuan UU, pengusaha sudah mengakui hak kami adalah karyawan tetap,” jelas Kadi.
Boikot FamilyMart
Di tempat terpisah, aktivis dari Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB), Samsi Mahmud, menyatakan memboikot FamilyMart.
“Haram hukumnya bagi kami membeli barang di FamilyMart yang terbukti telah menindas hak-hak buruh,” kata aktivis mahasiswa yang akrab disapa Sam ini.
Samsi juga mengatakan pihaknya telah mengorganisir komite solidaritas di 13 kota untuk membantu agar hak-hak buruh dipenuhi.
“Ada 13 komite solidaritas yang siap mendukung gerakan Boikot FamilyMart sampai hak buruh dipenuhi,” ungkap Sam.
Sejauh ini KSPB telah menggelar aksi solidaritas secara serentak sebanyak dua kali. Yang pertama dilakukan pada 9-10 September 2018 dan aksi kedua pada 28 Oktober 2018. KSPB menuntut PT FMI mempekerjakan buruh menjadi karyawan tetap dan FamilyMart harus bertanggung jawab atas hal ini.
Sam mengaku kecewa terhadap FamilyMart yang terkesan mengabaikan tuntutan buruh. Dalam aksi terakhir di depan Graha FamilyMart, Jl. Rasuna Said, Kuningan, plang nama FamilyMart malah ditutupi dengan menggunakan terpal.
“Tindakan menutupi plang nama karena kedatangan kami adalah tindakan yang memalukan. Artinya mereka menghindar. Kenapa mereka harus takut, kalau mereka merasa tidak melanggar?” katanya.
Pihaknya berharap agar pengusaha mau melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi dia, hukum seharusnya dipatuhi oleh pengusaha.
“Ini soal kedaulatan bangsa juga. Pengusaha nggak bisa investasi dan mengabaikan hukum begitu saja. Harus taat aturan,” ujarnya.
Sebagai informasi, FamilyMart telah berinvestasi di Indonesia sebagai selama enam tahun. Saat ini FamilyMart telah membangun lebih dari 100 gerai di seluruh Indonesia. Perusahaan retail terbesar kedua di dunia ini menargetkan akan membangun 20 gerai lagi hingga akhir tahun 2018 ini.
Dalam peresmian gerai ke 100 pada Juli 2018 lalu, FamilyMart juga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) karena berhasil menjual kopi terbanyak, yakni 128.137 gelas dalam satu hari.
“Itu artinya perusahaan tumbuh berkembang sehingga sudah wajar apabila buruh diangkat menjadi karyawan tetap. Ada buruh yang bekerja sejak tahun-tahun awal perusahaan berdiri. Ada buruh yang bekerja sudah lima tahun di perusahaan. Kontribusi mereka jelas. Perusahaan jangan seenaknya, ingin untung sendiri,” tandas Sam.
Contoh Kasus PT X sebelumnya karyawan A adalah karyawan PT X dan dalam perjalanan PT X membentuk anak Perusahaannya yang bernama PT S dan ketika ada perselisihan hubungan industrial yaitu PT X melakukan PHK terhadap karyawan A yang merupakan karyawan PT X dan yang menjadi pertanyaan apakah dalam perundingan bipartit PT S yang merupakan anak perusahaanya bisa mewakili PT X dalam melakukan Perundingan Bipartit dengan karyawan A yang merupakan karyawan PT X? mohon penjelasanya