Pengawas Datang, PT HRS Indonesia Tutup Gerbang

0

Bekasi – Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat mendatangi pabrik PT HRS Indonesia untuk melakukan pemeriksaan atas pengaduan Serikat Pekerja Metal Bersatu, Senin (23/12/2019). Namun, pihak keamanan perusahaan tidak bersedia membuka pintu gerbang, sehingga empat orang pengawas nampak hanya berdiri di luar dan tidak bisa masuk.

Sebelumnya pengawas ketenagakerjaan menjadwalkan pemeriksaan tanggal 9 Desember 2019 di PT HRS Indonesia. Kemudian diundur ke tanggal 13 Januari 2020 atas permintaan pengusaha. Terang saja pihak serikat pekerja tidak terima dan melakukan demonstrasi pada 17 Desember 2019.

Massa buruh tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) yang berasal dari beberapa pabrik untuk bersolidaritas. Perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak pengawas dan meminta agar jadwal pengawasan dimajukan.

Menurut perwakilan serikat pekerja, tidak wajar apabila pihak pengusaha yang menentukan jadwal pemeriksaan karena posisinya sebagai terperiksa. Apalagi pengunduran waktu pemeriksaan dinilai terlalu lama.

“Kami minta agar pengawas lebih tegas, netral dan profesional,” kata kuasa hukum pekerja, Damiri, dalam aksi tersebut

Sedangkan pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang yang besar, termasuk dapat meminta bantuan pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permenaker No. 33 Tahun 2016 dan Pasal 2 ayat (3) UU No. 3 Tahun 1951.

Meskipun gagal memasuki PT. HRS Indonesia, Pengawas Ketenagakerjaan menyempatkan berdialog dengan pihak pekerja. Pengawas meminta agar buruh membawa laporan dan bukti-bukti pada hari Kamis, 26 Desember 2019 untuk didengarkan keterangannya di kantor Pengawas Ketenagakerjaan wilayah II di Karawang.

Sejak tanggal 11 November 2019, pihak buruh melakukan pemogokan di depan perusahaan. Buruh sempat ingin masuk kerja kembali pada tanggal 14 dan 15 November 2019, tetapi ditolak masuk oleh pihak sekuriti.

Surat-surat yang dikirimkan ke perusahaan juga ditolak dan pihak perusahaan tidak mau ada hubungan lagi dengan pekerjaan. Kuasa hukum PT. HRS Indonesia mendiskualifikasi buruh mengundurkan diri dan menawarkan uang pisah, tetapi pihak buruh menolak. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dianggap tidak sesuai prosedur karena alasan-alasan yang akan pihak serikat utarakan di pengadilan.

Permasalahan ini telah masuk ke meja mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi di mana pihak pengusaha tidak pernah menghadiri tiga kali undangan mediasi. Buruh juga telah melaporkan permasalahan ini kepada NSK selaku perusahaan customer PT HRS Indonesia yang memiliki kode etik terhadap pemasok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *