Solidaritas.net – Dalam menjalankan kegiatan serikat buruh dikenal sebuah proses yang disebut sebagai negosiasi (bukan “negoisasi”). Pengertian negosiasi seperti secara sederhana adalah dialog di antara dua orang/pihak atau di antara beberapa orang/pihak, atau antara pihak-pihak yang dimaksudkan untuk mencapai suatu pemahaman, mengatasi perbedaan, untuk mendapatkan keuntungan bagi individu maupun kolektif atau mencapai hasil yang mengakomodir beragam kepentingan.
Negosiasi terjadi dalam kegiatan bisnis, organisasi non-profit, pemerintahan, proses hukum, antar bangsa-bangsa dan dalam kehidupan pribadi seperti pernikahan, perceraian, antara anak dan orang tua dan lain-lain.
Dalam rutinitas serikat buruh, negosiasi dapat terjadi dalam perundingan antara serikat buruh dan pengusaha, misalnya perundingan bonus tahunan, tunjangan-tunjangan, dan lain-lain.
Juga dapat terjadi diantara serikat buruh dengan kelompok pengusaha dan pemerintah, seperti dalam proses penetapan upah minimum kabupaten/kota melalui mekanisme perundingan.
Negosiasi mencakup bidang yang sangat luas, dari mulai negosiasi resmi yang dilakukan negosiator yang mewakili kepentingan individu atau kelompok tertentu, hingga negosiasi tak resmi di antara rekan/kawan.
Negosiasi di sini berbeda dengan mediasi, dimana proses mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral untuk menengahi perselisihan antara dua belah pihak dan membantu mendapatkan kesepakatan di antara dua belah pihak yang berselisih tersebut.
Dalam teori negosiasi dikenal dua macam negosiasi, yaitu negosiasi distributif dan negosiasi integratif. Negoisasi distributif sering dikenal sebagai negosiasi posisi atau kekuatan nilai tawar yang model negosiasi-nya serupa dengan proses tawar menawar di pasar.
Model negosiasi ini sering disebut juga sebagai negosiasi menang-kalah karena hasil dari negosiasi ini sering kali mengutungkan sebelah pihak dan merugikan pihak yang lain.
Negosiasi integratif disebut juga sebagai negosiasi berdasarkan kepentingan atau prinsip, yaitu model negosiasi untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak dengan memandang sebuah masalah sebagai masalah bersama dan menekankan pencapaian tujuan bersama dalam pendekatan negosiasinya.
Negosiasi memiliki empat elemen dasar, yaitu strategi, proses, peralatan dan taktik. Strategi yang berupai tujuan yang hendak dicapai, termasuk hubungan dan hasil akhir. Proses dan peralatan merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam mempersiapkan dan melakukan negosiasi dengan pihak lain.
Taktik merupakan langkah yang lebih terperinci berupa tindakan dan tanggapan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak lain. Dalam negosiasi modern saat ini keberhasilan suatu negosiasi juga dipengaruhi oleh pendekatan yang dilakukan para pihak dan pengalaman atau kemampuan dalam menjalankan negosiasi.
Meski demikian sering kali terjadi kerancuan antara negosiasi dan lobi, sehingga tumpang tindih dalam prakteknya. Hal ini disebabkan proses negosiasi dapat terjadi dalam forum yang bersifat resmi maupun tidak resmi.
Pada prinsipnya proses negosiasi akan menghasilkan keputusan resmi yang mengikat para pihak, meski dilakukan dalam forum tidak resmi. Sedangkan lobi hanyalah kegiatan yang ditujukan untuk mempengaruhi keputusan yang dihasilkan, sehingga biasanya tidak ada keputusan yang diambil dalam proses lobi.
Oleh karena itu dalam serikat buruh penting untuk diadakan program pendidikan dan latihan mengenai negosiasi, sebab dalam perjuangannya buruh akan selalu dihadapkan pada proses negosiasi dalam mencapai tujuannya. Sehingga buruh perlu memiliki pengetahuan yang memadai tentang negosiasi, yang didapatkan melalui kelas-kelas maupun pengalaman langsung.
Bahkan organisasi buruh perlu membuat kebijakan tentang batasan-batasan mengenai negosiasi ini yang mencakup hal-hal apa yang perlu atau dapat dinegosiasikan dan hal-hal apa yang tidak dapat dinegosiasikan. Sebab, tidak semua hal yang bisa dinegosiasikan, terutama yang menyangkut prinsip-prinsip perjuangan.