Bekasi – Praktik penggunaan buruh outsourcing di gudang spare part Mitsubishi yang dikelola oleh PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU) dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, PT SENFU telah mempekerjakan pekerja PT Graha Indotama Taramadina (PT GIT) sejak tanggal 1 Juli 2016 dan baru dilaporkan Jenis Pekerjaan Penunjang tersebut setelah timbul pengaduan dari para pekerja.
Pekerja yang tergabung dalam Serikat (SPBSI) melaporkan pengusaha PT SENFU pada 18 November 2018. Sebagai tindak lanjutnya, pegawai pengawas melakukan pemeriksaan pada 22 November 2018. Hasil pengawasan menyatakan 73 pekerja ditempatkan di kegiatan utama.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 65 dan 66 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenakertrans No. 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Penggunaan buruh alih daya seharusnya hanya di bagian jasa penunjang seperti catering, cleaning service, kurir, pengamanan dan pertambangan.
Pengawas telah menegur perusahaan yang berlokasi di kawasan MM2100 ini dan mewajibkan pengusaha mengalihkan pekerja PT GIT menjadi pekerja PT SENFU. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 560/B.7429/UPTD-WIL.II/XII/2018
Diketahui PT SENFU melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 73 buruh sepihak pada 13 November 2018 setelah buruh mendirikan Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI) PT SENFU. Buruh berupaya melayangkan surat permohonan perundingan bipartit sebanyak tiga kali, tapi perusahaan tidak bersedia menerima surat tersebut.
Karena pengusaha menolak berunding, Buruh PT SENFU berencana akan melakukan pemogokan pada 20 Desember 2018. SPBSI PT SENFU telah melayangkan surat pemberitahuan pemogokan kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.