Solidaritas | Isu outsourcing di bidang keternagakerjaan memang merupakan isu yang seakan tak akan pernah ada habisnya. Setiap tahun, ada saja kelompok buruh yang berunjuk rasa untuk memperjuangkan tuntunan penghapusan sistem outsoursing. Isu ini bergulir semakin panas apalagi ketika Hari Buruh tiba.

Pada dasarnya, masalah penggunaan outsourcing ini tidak diharamkan secara normatif karena perusahaan diperbolehkan untuk mengoper pekerjaannya ke perusahaan lain berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2004 pasal 64, 65, dan 66. Ketetapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memancing kedatangan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Outsourcing sendiri merupakan sistem pemindahan buruh atau operasi dari sebuah perusahaan ke perusahaan lain dengan sistem perekrutan yang tidak berbeda dengan sistem perekrutan karyawan yang umum dilakukan. Buruh outsourcing direkrut oleh perusahaan yang menyediakan tenaga jasa atau yang sering disebut agen outsourcing. Karyawan akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Pembayaran pada buruh dilakukan oleh agen outsourcing terlebih dahulu dan agen outsourcing akan menagih pembayaran pekerja pada perusahaan klien. Dengan kata lain, pekerja menandatangani kontrak dengan perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing.
Ada keuntungan dan kerugian yang diberikan oleh sistem outsourcing ini khususnya bagi pekerjanya. Tenaga kerja outsourcing mendapatkan keuntungan berupa kesempatan untuk memberikan segala kemampuan dalam bekerja. Selain itu, buruh juga akan mendapatkan kemudahan dalam mencari kerja sebelum mendapatkan pekerjaan tetap karena agen akan menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Akan tetapi, buruh outsourcing juga harus menghadapi beberapa kekurangan yang salah satunya adalah ketidakpastian dalam keberlanjutan pekerjaan yang akan didapatkan. Sistem kontrak yang dilakukan dengan agen outsourcing membuat buruh mengalami kesulitan dalam menentukan masa berlaku kontrak yang disesuaikan dengan perjanjian awal. Tidak ada serikat pekerja/buruh yang membawahi buruh outsourcing sehingga mereka akan mengalami kesulitan ketika ada perselisihan baik dengan perusahaan maupun pekerj alain. Buruh outsourcing tidak memiliki jenjang karier dan mereka juga mendapatkan upah yang terbilang rendah. Upah mereka tak jarang juga dipotong oleh agen outsourcing.
Banyak perusahaan memilih menggunakan buruh outsourcing dengan mempertimbangkan beberapa keuntungan yang didapat dibandingkan dengan mempekerjakan karyawan tetap. Sistem outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi inti dalam bisnis perusahaan demi mendapatkan kepuasan pelanggan dan juga peningkatan laba perusahan. Dengan menggunakan sistem outsourcing, perusahaan juga bisa melakukan penghematan serta pengendalian dalam hal biaya operasional. Agen outsourcing mempunyai kompetensi yang bisa dimanfaatkan untuk menemukan sumber dan kemampuan yang lebih baik di bidang tertentu menurut kebutuhan perusahaan. Perusahaan juga bisa mengurangi risiko karena sistem outsourcing memberikan kesempatan pada perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dalam jumlah yang lebih sedikit. Selain itu, resiko perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan ketika keputusan PHK harus diambil bisa dihindari.
Pendeknya, sistem kerja outsourcing menguntungkan pengusaha, tapi di sisi lain merugikan buruh.