Penghadang Popularitas Jokowi

0
Solidaritas.Net, Analisa — Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan upah minimum Jakarta sebesar 10,9 persen dari Rp.2.200.000 menjadi Rp 2.441.301. Keputusan tersebut tentu disambut baik oleh kalangan pengusaha, sementara buruh yang menuntut kenaikan upah 50 persen (Rp3,7 juta) kembali menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta, pada Jumat (1/10).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melontarkan pernyataan bahwa kemungkinan kenaikan upah DKI hanya sepuluh persen dari nilai Komponen Hidup Layak (KHL) yang sebesar Rp2.299.860 (Sayangi.com, 31 Oktober 2013).
Di Kota Bekasi, Walikota Rahmat Effendi berani menyepakati kenaikan upah sebesar 40 persen. Nilai upah Bekasi yang sebelumnya hanya Rp 2.100.000,- naik menjadi Rp 2.940.000,-. Meski belum final, Walikota yang diusung oleh Partai Golkar dan PKS pada Pilkada lalu ini, akan membawa angka tersebut ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Jika upah buruh Kota Bekasi jadi naik sebesar 40 persen, maka hal ini tentu akan menjadi pembanding yang sangat kontras dengan kenaikan upah dari Jokowi. Apalagi jika langkah ini diikuti oleh daerah-daerah lainnya, khususnya daerah industri di mana massa buruh terkonsentrasi seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang, Bogor dan Jawa Timur. Batu kenaikan upah ini bisa menghadang popularitas Jokowi di mata kaum pekerja.
Atmosfer kenaikan upah ini tak bisa dipandang remeh karena besarnya hambatan yang harus dihadapi oleh kaum buruh untuk menuntut kenaikan upah 50 persen. Buruh Kabupaten Bekasi, contohnya, yang harus berhadapan dengan penganiayaan dan pembacokan oleh ormas yang berupaya menggagalkan mogok nasional, Jumat (31/10/2013).
Sedikitnya 16 buruh luka-luka, dari hanya mengalami lebam, sampai dibacok. Hingga satu orang buruh harus menjalani operasi akibat dari pembacokan yang mengenai tulang tengkoraknya.
Di saat gerakan buruh sedang berkiblat ke Bekasi, pengalaman berlawan ini bisa menjadikan kesadaran buruh menjadi lebih politis lagi. Buruh memang bukan pemilih mayoritas di negeri ini, namun buruh adalah gerakan bawah yang paling terorganisir yang berpotensi mempengaruhi kalangan bawah secara umum.
Kenaikan upah sebesar 50 persen layak diterima oleh buruh karena dalam 16 tahun terakhir, upah buruh mengalami penurunan secara ril sebesar 50-58 persen. Perhitungan ini didapat dengan menghitung perbandingan kebutuhan makan atau harga logam mulia dalam 16 tahun terakhir.
Populis (Kerakyatan) Tanggung-Tanggung
Berbagai hasil survey menggadang-gadang Jokowi bakal jadi pemenang Pemilihan Presiden 2014 nanti. Seperti survey Indonesia Research Centre (IRC) yang melejitkan nama Jokowi dengan perolehan 32 persen suara. Saingannya, Prabowo (8,2 persen), Wiranto (6,8 persen) dan Megawati (6,1 persen) jauh tertinggal.
Nama Jokowi memang tidak muncul dalam Rakernas PDIP bulan September 2013 lalu. PDIP hanya mengumumkan kriteria Calon Presiden yang diusung PDIP adalah Jawa, beragama Islam dan pernah jadi Kepala Daerah.
Mengumumkan nama Jokowi dianggap bukan langkah yang tepat, karena para penyerang Jokowi akan menuding Jokowi yang baru setahun menjabat sebagai Gubernur terlalu dini untuk menjadi Presiden. PDIP masih menyimpan nama Capresnya dan rencananya akan dibuka pada Maret 2014.
Saat Jokowi-Ahok bertarung di Pilkada Jakarta putaran dua, sejumlah pimpinan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), misalnya Said Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap Jokowi dan Ahok.
Langkah Jokowi yang hanya menaikkan upah 10 persen akan menjadi pertimbangan serius bagi pimpinan serikat buruh untuk mengusung Jokowi. Massa anggota serikat buruh juga akan pikir-pikirlagi untuk memilih Jokowi jika jadi mencalonkan diri sebagai presiden. Jumlah suara potensial dari kalangan buruh formal sekitar 34 juta, belum termasuk jumlah buruh informal.
Kenaikan upah minimum DKI Jakarta menjadi patokan bagi daerah industri lainnya. Upah minimum DKI Jakarta menjadi acuan Bupati/Walikota daerah industri lainnya untuk menentukan upah yang besarannya tak jauh-jauh dari upah minimum DKI tersebut. Jadi, kebijakan Jokowi ini telah menimbulkan kekecewaan bagi buruh yang bermukim di Jakarta maupun daerah lainnya.
Padahal Jokowi bisa menaikkan upah sebesar 44 persen tahun lalu hingga membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kecewa. Kenaikan harga makan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), transportasi, Tarif Dasar Listrik (TDL) dan lain-lain sepanjang tahun ini serta penurunan daya beli (upah ril) buruh dalam 16 tahun terakhir, tak menjadi pertimbangan Jokowi.
Kalau saja upah Kota Bekasi jadi ditetapkan Rp 2,9 juta, maka hal ini menjadi kebijakan yang tidak biasanya. Apalagi jika langkah ini diikuti oleh Bupati/Walikota daerah-daerah industri lainnya dengan cara menaikkan upah sebesar 50 persen sesuai tuntutan buruh.
Barangkali langkah ini akan dianggap sebagai manuver politik, namun yang jelas ini menguntungkan kaum buruh. Upah minimum DKI Jakarta tak diikuti, bahkan dilampaui. Jokowi akan ditinggalkan, dan dianggap populis tanggung-tanggung oleh kaum pekerja.
Cikarang, 1 November 2013
Sherr Rinn, 
Anggota Kelompok Buruh Belajar Ekonomi dan Politik, tinggal di Cikarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *