Pengunggah Video Polisi Terima Suap, Adlun Fiqri Dibebaskan

0
tuntut adlun fiqri dibebaskan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra menggelar aksi dukung Adlun di depan Kantor Polres Ternate, 2 Oktober 2015. Foto: Erwin Syam/Malut Post/JawaPos.com

Solidaritas.net, Ternate – Pada 28 September 2015 Adlun Fiqri Pramadhani, aktivis AMAN dan Literasi Jalanan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate. Ia dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 karena mengunggah video di YouTube dengan judul “Kelakuan Polisi Menerima Suap”.

Menanggapi penangkapan tersebut, Abdul Kader Bubu, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, mengatakan Penggunaan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Adlun sebagai pasal fitnah merupakan hal yang bisa memunculkan perdebatan. Apalagi dalam aturan KUH Pidana semua tuduhan baik fitnah, penistaan, dan penghinaan itu memiliki unsur-unsurnya.

Sedangkan dalam kajian hukum sesuatu yang tergolong fitnah apabila informasi yang disampaikan tidak mengandung unsur kebenaran dan orang yang menuduhnya tidak mampu membuktikan tuduhannya.

Kejadian tersebut bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di Depan RS Dharma Ibu Ternate pada 26 September 2015. Motor Adlun ditilang karena tidak dilengkapi dengan kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang.

Merasa janggal, Adlun pun menanyakan pelanggarannya, salah seorang oknum Polantas bersangkutan menjawab berdasarkan UU tanpa menyebutkan pasalnya, bahwa denda yang harus dibayar sebesar Rp. 250.000. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika pengendara mengikuti sidang maka mereka harus membayar sebesar Rp. 1.000.000, sementara kalau bayar disini (di tempat tilang) jumlahnya hanya Rp. 150.000. Praktek yang ganjil dan melanggar UU Lalulintas tersebut kemudian direkam oleh Adlun dalam bentuk video, lalu disebarluaskan ke YouTube dan Facebook.

Sementara itu, ketika beberapa LSM (AMAN, LBH, AJI) dan media massa bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Samsudin Lossen mengatakan uang tersebut bukan suap tapi uang titipan tilang. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 thn 2009 Tentang Aturan Lalulintas, uang titipan tilang itu seharusnya diserahkan langsung ke pengadilan oleh orang yang ditilang, bukan diserahkan ke Polantas.

Lebih lanjut, beberapa hari setelah ditahan di Polres Ternate, pengacara Adlun, Maharani mengatakan, bahwa Adlun telah dibebaskan.

“Tanggal 2 Oktober kemarin, setelah shalat Jumat, Kapolda datang ke Polres. Di sana Kapolda bertemu dengan Adlun. Intinya Kapolda meminta kasus ini diselesaikan saja secara kekeluargaan,” ujar Maharani dilansir dari Detik.com.

Kemudian Maharani bersama rekan-rekan dari LBH Maluku Utara berkoordinasi dengan pihak Polres Ternate. Surat penangguhan penahanan dilayangkan, lalu pada Sabtu pagi, Adlun dibebaskan.

Namun, pembebasan Adlun ini belum dinyatakan resmi dan penuh sampai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen.

“Pemberhentian penyelidikannya belum resmi. Karena Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan. Kalau sudah diterbitkan baru sah menurut hukum, ”jelas Samsudin, dilansir dari Jawapos.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *